Kamis, 05 Juni 2025 17:05

Pemkab Bulukumba Raih Opini WTP ke-12, Empat Kali Berturut di Era Bupati Andi Utta dan Wabup Edy Manaf

Editor : Redaksi
Penulis : Erwin Ijarta
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Aula Kantor Perwakilan BPK Sulsel, Makassar, Kamis (5/6/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Bulukumba
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Aula Kantor Perwakilan BPK Sulsel, Makassar, Kamis (5/6/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Bulukumba

Capaian ini menjadi cermin untuk perbaikan tata kelola dan peningkatan pelayanan publik.

Jejakfakta.com, BULUKUMBA – Pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Predikat ini diumumkan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Aula Kantor Perwakilan BPK Sulsel, Makassar, Kamis (5/6/2025).

Opini WTP yang diraih Pemkab Bulukumba merupakan yang keduabelas kali secara keseluruhan, dan keempat kali secara berturut-turut selama kepemimpinan Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta) dan Wakil Bupati Andi Edy Manaf.

Baca Juga : Gowa Serahkan LKPD 2025, Targetkan Raih WTP ke-14 dari BPK

Capaian ini mencerminkan konsistensi Pemkab dalam menyelenggarakan tata kelola keuangan yang baik selama periode pertama pemerintahan pasangan yang dikenal dengan sebutan "Harapan Baru".

Wakil Bupati Andi Edy Manaf secara langsung menerima LHP BPK bersama Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah. Ia menyampaikan bahwa pencapaian ini adalah wujud komitmen dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Meski meraih opini WTP, tentu masih ada catatan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ini akan menjadi fokus kami ke depan,” ujar Edy Manaf.

Baca Juga : Makassar Tancap Gas Transparansi, Pertama di Sulsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Sementara itu, Kepala BPKD Bulukumba, Andi Sufardiman, mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda yang memungkinkan laporan keuangan dapat disusun tepat waktu dan memenuhi kriteria pemeriksaan BPK.

“Beberapa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Dibutuhkan sinergitas seluruh OPD untuk menyelesaikannya,” jelasnya.

Kepala BPK Sulsel, Winner Franky, menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar penghargaan, namun menunjukkan kepatuhan terhadap empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas pengendalian internal.

Baca Juga : BPK Temukan Indikasi Harga Tidak Wajar dan Salah Sasaran dalam Pengadaan Bibit Nanas Sulsel, Kejati Minta Audit Investigasi BPKP

“Kami harap capaian ini menjadi cermin untuk perbaikan tata kelola dan peningkatan pelayanan publik,” katanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#WTP Bulukumba 2025 #Andi Utta #edy manaf #Opini BPK #LHP LKPD Bulukumba #BPK Sulsel #Pemeriksaan Keuangan Daerah #predikat WTP
Youtube Jejakfakta.com