Rabu, 04 Januari 2023 23:36

Pelantikan 75 Anggota PPK Makassar, Diminta Independen dan Profesional

Editor : Herlina
Ilustrasi Pilihan Umum (Dok. Int)
Ilustrasi Pilihan Umum (Dok. Int)

Anggota PPK akan bekerja lebih dari setahun. Harus bisa menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Rabu (4/1) melantik sebanyak 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, di Hotel Claro Makassar. Lembaga ad hoc ini akan bertugas 15 bulan terhitung sejak tanggal 4 Januari 2023 sampai tanggal 4 April 2024.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi mengingatkan semua anggota PPK yang bekerja lebih dari setahun itu, bisa menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Endang Sari menambahkan, pelantikan PPK itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Makassar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Baca Juga : Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Gowa dan Institut Aisyiyah Sulawesi Selatan Jalin Kerja Sama Strategis

"Dari 75 anggota PPK yang dilantik itu akan ditempatkan masing-masing 5 orang di tiap kecamatan. Sebagai tugas awal, mereka akan mengikuti bimtek selama dua hari, terkait pengenalan kode etik dan tata kerja," tambah Endang.

Termasuk juga bagaimana PPK itu, bisa memahami tugas dan fungsinya sebagai, serta mengetahui tahapan yang akan berjalan dan juga menginternalisasi jalannya pemilihan di tingkat kecamatan.

Anggota PPK ini sebagian di antaranya sudah pernah menjadi penyelenggara Pilkada 2020 maupun Pemilu 2019. Sebagian lagi merupakan wajah-wajah baru.

Baca Juga : Dinilai Menghidupkan Otoritarianisme, OMS Sulsel Tolak Pilkada Lewat DPRD

"Tentunya, anggota PPK itu harus independen, Warga Negara Indonesia, berdomisili di tempat itu, profesional, menjaga integritas etik yang melekat dalam dirinya terwujud dalam perilaku sehari-harinya," kata Endang.

Terlebih, KPU Makassar sempat mendapati, ada satu anggota PPK yang rupanya anggota parpol. Hal ini baru diketahui mendekati hari pelantikan. Anggota tersebut pun harus diganti. 

"Ada yang kemarin pengurus partai yang ketika kami klarifikasi dan ternyata memang terbukti. Kemudian, akhirnya kami mengambil keputusan tentu tidak bisa menjadi bagian penyelenggara pemilu," pungka Endang. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Panitia Pemilihan Kecamatan #PPK #Komisi Pemilihan Umum #KPU #Pemilu #2024 #Independen #Profesional
Youtube Jejakfakta.com