Jejakfakta.com - PANGKEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan efisien melalui peluncuran Sertipikat Tanah Elektronik.
Program ini sejalan dengan visi Pemkab Pangkep dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sosialisasi resmi digelar di Ruang Pola Lantai 3 Kantor Bupati, Selasa (17/6/2025), dihadiri oleh kepala OPD, camat, serta kepala desa/lurah se-Kabupaten Pangkep.

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, menegaskan bahwa ke depan semua sertipikat tanah di Pangkep akan berbasis elektronik. "Kita mungkin sudah sering dengar di media sosial atau berita bahwa targetnya semua sertipikat akan elektronik," ujarnya.
Baca Juga : Bupati Pangkep Kembali Pimpin IKA Perikanan Unhas: "Jangan Sekadar Temu, Tapi Harus Berdampak"
Menurut Bupati dua periode ini, sertipikat elektronik tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga membuka potensi investasi di desa. "Melalui aplikasi, investor bisa melihat langsung potensi wilayah. Ini instrumen penting untuk mendorong pembangunan desa," tambahnya.
Kepala BPN Pangkep, Aksara Alif Raja, menyatakan bahwa program ini merupakan inisiatif Bupati Pangkep, dan BPN sebagai instansi vertikal merespons dengan cepat.
"Melalui ‘Pangkep Elektronik’, semua tanah baik yang sudah maupun belum terdaftar akan dikonversi ke bentuk digital. Slogan kami: Pangkep Elektronik, Pangkep Lengkap, Pangkep Berkelanjutan," jelas Aksara.
Baca Juga : Bupati Pangkep Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Peserta Kenakan Pakaian Adat
Namun, tantangan utama adalah tingkat kesadaran masyarakat terhadap teknologi. "Kami butuh dukungan kepala desa, RT, RW, dan dusun untuk sosialisasi agar masyarakat paham manfaatnya," ucapnya.
Hingga Juni 2025, data BPN mencatat baru 40% bidang tanah di Pangkep yang terdaftar. Program sertipikat elektronik diharapkan mempercepat pendaftaran sekaligus meminimalisir sengketa tanah melalui sistem yang transparan.
Kepala Dinas Pertanahan Pemkab Pangkep menambahkan, langkah ini juga mendukung smart city dan pelayanan berbasis digital. "Ke depan, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanpa antre panjang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




