Jejakfakta.com, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional seberat 2.024 gram. Dalam operasi yang dikembangkan dari empat kasus terpisah, delapan tersangka berhasil diamankan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus bermula pada 23 Mei 2025. Saat itu, tim intelijen Bea Cukai Makassar mencurigai seorang penumpang wanita dari penerbangan Kuala Lumpur–Makassar yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Wanita berinisial VH tersebut terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 342 gram, yang disembunyikan di bagian sensitif tubuhnya menggunakan pembalut sebagai kamuflase.
"Melalui analisis dan kerja sama dengan tim BNNP, kami mendalami penumpang yang dicurigai dan berhasil mengamankan barang bukti," ungkap Djaka, Sabtu (21/6/2025).
Selanjutnya, pada 27 Mei 2025, tersangka kedua berinisial KT diamankan dengan barang bukti seberat 1.042 gram. Kemudian, pada 14 Juni 2025, dua perempuan lainnya, H dan S, ditangkap dengan barang bukti masing-masing 350 gram dan 290 gram.
Djaka menjelaskan bahwa keempat wanita tersebut berperan sebagai kurir. “Mereka menggunakan modus pembalut yang disembunyikan dalam pakaian dalam dan ditempel di bagian tubuh sensitif,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp16 Miliar di Makassar, Selamatkan 160 Ribu Orang dari Potensi Paparan
Dari pengungkapan itu, tim gabungan melanjutkan pengembangan kasus dengan melibatkan Bea Cukai Kendari. Hasilnya, empat tersangka tambahan berhasil diamankan: dua wanita berinisial M dan SR, serta dua pria berinisial AN dan JS.
Total delapan pelaku kini diamankan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




