Selasa, 21 Juli 2026 18:47

TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campuran, Warga Makassar Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Makassar hanya menerima sampah residu. Warga wajib memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, memasuki babak baru pengelolaan sampah. Mulai 1 Agustus 2026, TPA terbesar di Kota Makassar tersebut tidak lagi menerima sampah campuran. Hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya.

Kebijakan ini menjadi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) secara bertahap dan beralih menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan sistem tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem controlled landfill menuju pengelolaan TPA berbasis sanitary landfill.

Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Edukasi Warga, Pembenahan Sampah Dilakukan dari Hulu ke Hilir

"Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap," ujar Helmy, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, konsekuensi terbesar dari kebijakan tersebut adalah perubahan kebiasaan masyarakat. Sampah tidak lagi boleh dibuang dalam kondisi tercampur, melainkan harus dipisahkan sejak rumah tangga, kantor, hotel, hingga tempat usaha.

Baca Juga : PSEL Tamalanrea Disiapkan Akhir 2026, GERAM Soroti Aspirasi Warga dan Kelayakan Lokasi

54 Persen Sampah Makassar Didominasi Organik

Helmy menjelaskan, salah satu persoalan utama TPA Tamangapa selama ini adalah tingginya dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari.

Sampah organik menjadi persoalan karena mudah membusuk dan menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.

Baca Juga : Simpul Nusantara, Cara Gunung Sari Makassar Integrasikan Sampah, Pangan, dan UMKM

"Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman," katanya.

Melalui sistem baru ini, sampah organik tidak lagi langsung dibawa ke TPA, melainkan diarahkan untuk diolah menjadi produk bernilai ekonomi.

Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, dan kaleng akan masuk dalam rantai daur ulang melalui bank sampah.

Baca Juga : Dari Timbunan Sampah Jadi Hutan Kota, Munafri Siapkan Konservasi RTH di TPA Tamangapa

Sampah Bisa Jadi Sumber Penghasilan

DLH Makassar mendorong masyarakat melihat sampah bukan sekadar limbah, tetapi sebagai sumber ekonomi baru.

Masyarakat dapat mengolah sampah organik menggunakan metode sederhana seperti ember tumpuk, mini komposter, maupun metode Teba.

Baca Juga : Oikos Earth Lirik Gas Metana TPA Tamangapa untuk Carbon Credit hingga Bio-CNG

Hasil pengolahan tersebut dapat menghasilkan kompos hingga pakan ternak.

Bahkan, Pemkot Makassar memastikan hasil olahan masyarakat memiliki nilai jual.

"Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima," jelas Helmy.

Selain kompos, hasil budidaya maggot dan residu pengolahan maggot juga akan dibeli pemerintah.

Kebijakan ini sekaligus mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming di Kota Makassar.

Semakin banyak sampah organik yang diolah menjadi kompos maupun maggot, semakin besar peluang masyarakat memanfaatkan hasilnya untuk kegiatan pertanian perkotaan.

Armada Sampah Kecamatan Diperkuat

Untuk memastikan sistem baru berjalan, Pemkot Makassar juga memperkuat kesiapan operasional di tingkat kecamatan.

Seluruh kecamatan di wilayah daratan diminta melakukan pendataan armada pengangkut sampah, memperbaiki kendaraan yang rusak, serta mengusulkan peremajaan armada yang sudah tidak layak.

Penguatan armada ini dilakukan agar proses pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan sesuai sistem baru.

Dengan begitu, hanya sampah residu yang akan dikirim menuju TPA Tamangapa.

Warga Diminta Siapkan Tiga Tempat Sampah

DLH Makassar mengimbau masyarakat mulai membiasakan sistem pemilahan dengan menyediakan tiga wadah berbeda di rumah.

Yakni:

  • Sampah organik
  • Sampah anorganik
  • Sampah residu

Jika masyarakat belum memiliki fasilitas pengolahan mandiri, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan melalui kelurahan maupun kecamatan untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini, sosialisasi terus dilakukan melalui RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga petugas kebersihan.

Helmy menargetkan masyarakat mulai menerapkan kebiasaan baru tersebut sejak hari pertama pemberlakuan kebijakan.

"Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan serentak. Setelah satu minggu pelaksanaan akan kami evaluasi efektivitasnya," katanya.

Satgas Penegakan Perda Akan Dibentuk

Selain edukasi, Pemkot Makassar juga menyiapkan regulasi pendukung melalui Peraturan Daerah (Perda) Persampahan.

Setelah aturan tersebut berlaku, pemerintah akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Pengawasan akan difokuskan kepada sektor penghasil sampah besar seperti perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.

"Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi," tegas Helmy.

Makassar Siapkan UPTD Pengolahan Sampah Organik

Sebagai penguatan jangka panjang, Pemkot Makassar juga menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah Organik.

UPTD tersebut nantinya akan mengelola sampah organik yang telah dipilah berdasarkan wilayah dan jenisnya, kemudian mengolahnya menjadi produk bernilai ekonomi.

Helmy berharap perubahan sistem ini dapat membangun budaya baru masyarakat Makassar.

"Ketika budaya memilah sampah terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang," tutupnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#TPA Tamangapa #Sampah Makassar #DLH makassar #pemilahan sampah #sampah residu #open dumping #controlled landfill #pengelolaan sampah #bank sampah #sampah organik jadi kompos
Youtube Jejakfakta.com