Jumat, 06 Januari 2023 23:41

Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Editor : Herlina
Persidangan di Bawaslu Sulsel. (Dok. Ist)
Persidangan di Bawaslu Sulsel. (Dok. Ist)

Bawaslu Sulsel juga memberikan kesempatan kepada pelapor untuk mengajukan upaya hukum apabila ada tidak puas dengan hasil putusan tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran administrasi hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan data kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan langsung, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel La Ode Arumahi dalam pembacaan putusan pelaporan pelanggaran administrasi oleh KPU Sulsel, di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/1). 

"Terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seru Arumahi.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Pimpin Rakor Pemantapan Pilkada Serentak 2024

Dalam sidang sebelumnya dijelaskan, jika KPU Sulsel telah melaksanakan rapat pleno sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. 

Selain itu, putusan tersebut juga mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

"Posisi Bawaslu Sulsel dalam hal ini netral antara pelapor yaitu Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil dengan KPU Sulsel. Semua laporan dari pelapor telah diterima. Semua laporan kemudian jawaban, kemudian nanti kesimpulannya juga dari masing-masing pihak kita lakukan analisa menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan," urai Arumahi.

Baca Juga : Dari Kades Hingga Elit Parpol Hadiri Buka Puasa Andi Utta di Tanete

Bawaslu Sulsel juga memberikan kesempatan kepada pelapor untuk mengajukan upaya hukum apabila ada tidak puas dengan hasil putusan tersebut. Setelah sidang ini, baik pelapor maupun terlapor sudah bisa mengambil hasil putusan sidang tersebut.

Arumahi menyatakan ada tenggang waktu selama tiga hari bagi pelapor untuk membaca pertimbangan-pertimbangan putusan tersebut. Apabila masih keberatan, pelapor dibolehkan mengajukan upaya hukum ke Bawaslu RI.

Kasus ini mencuat, saat Organisasi masyarakat sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif saat rapat pleno terbuka verifikasi faktual parpol di Hotel Mercure, 10 Desember 2022 lalu. OMS menduga beberapa data keliru dan tidak sesuai dengan status TMS dan MS parpol.

Baca Juga : Daftar 45 Caleg DPRD Kabupaten Gowa Terpilih di Pemilu 2024, PPP 12 Kursi

Saat agenda sidang menghadirkan saksi, pihak OMS sempat meminta agar Bawaslu menghadirkan KPU dari Gowa, Makassar, Wajo, Barru, Pangkep dan Bantaeng sebagai saksi. Namun rupanya permintaan tersebut tidak dikabulkan. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Bawaslu #Badan Pengawas Pemilu #KPU #Komisi Pemilihan Umum #Sulsel #Verifikasi Faktual #Parpol #Partai Politik #OMS #Organisasi Masyarakat Sipil
Youtube Jejakfakta.com