Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunjukkan komitmen keberpihakan pada masyarakat berpenghasilan rendah melalui program pembebasan iuran sampah. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah, dengan sasaran utama warga Kecamatan Manggala.
Program ini secara khusus menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA, sebagai bagian dari program prioritas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.

“Warga Manggala hidup berdampingan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, mereka harus mendapatkan perhatian lebih,” ujar Munafri, Selasa (1/7/2025).
Ia menegaskan, pemerintah akan menambah kuota penerima manfaat bagi warga Manggala sebagai bentuk kompensasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh TPA.
Dukungan DPRD dan Verifikasi Data
Langkah Pemkot mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman. Politikus NasDem itu menilai kebijakan ini selaras dengan praktik di daerah lain yang memberikan subsidi kepada warga sekitar TPA.
Baca Juga : Hari Otda ke-30 di Makassar, Sekda Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci Wujudkan Asta Cita
“Ini langkah yang sangat tepat. Kami di DPRD akan mendukung penuh, terlebih saya berasal dari daerah pemilihan Manggala,” tegas Supratman.
Meski mendukung, ia mengingatkan pentingnya menyusun Perwali secara detail, terutama dalam menentukan kriteria dan mekanisme pelaksanaan program.
Sementara itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengungkapkan bahwa proses pendataan calon penerima telah dilakukan. Berdasarkan klasifikasi daya listrik, lebih dari 20 ribu pelanggan PLN di wilayahnya masuk dalam kategori penerima manfaat.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dorong Modernisasi Layanan Kesehatan, Cathlab RSUD Daya Siap Layani Warga Makassar
“Sebanyak 1.662 rumah tangga menggunakan daya 450 VA, 11.505 menggunakan daya 900 VA (kategori R1), dan 7.378 rumah tangga masuk kategori R1 M (900 VA rumah tangga mampu),” jelas Eldi.
Namun, ia menekankan tidak semua pelanggan otomatis menerima bantuan. Salah satunya rumah kos, meskipun memakai daya kecil, tetap dianggap unit usaha dan tidak masuk dalam skema subsidi.
“Kami telah menyerahkan data ke Dinas Lingkungan Hidup untuk proses verifikasi lanjutan,” tambahnya.
Baca Juga : Pesan Damai Munafri di Paskah KPI, Makassar Maju Jika Bersatu Tanpa Sekat Perbedaan
Program iuran sampah gratis ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Makassar untuk meringankan beban ekonomi warga. Selain memberi subsidi, kebijakan ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar TPA.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




