Senin, 27 Juli 2026 15:34

PAD Pangkep Semester I 2026 Capai 53,87 Persen, Pemkab Perkuat Digitalisasi dan Gandeng ATR/BPN

Editor : Editor JF
High Level Meeting Evaluasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Semester I Tahun 2026 dipimpin langsung oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) . @jejakfaktacom/Humas Pemda Pangkep
High Level Meeting Evaluasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Semester I Tahun 2026 dipimpin langsung oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) . @jejakfaktacom/Humas Pemda Pangkep

Pemkab Pangkep mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui digitalisasi dan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Jejakfakta.com - PANGKEP - Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar High Level Meeting Evaluasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Semester I Tahun 2026, implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), serta penandatanganan kerja sama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep di Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) .

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangkep, Muhammad Husni, melaporkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp135 miliar atau 53,87 persen dari target sebesar Rp251,98 miliar. Realisasi pajak daerah telah mencapai 62,14 persen, sedangkan retribusi daerah sebesar 47,20 persen.

Meski capaian PAD dinilai cukup baik, pemerintah daerah memberi perhatian khusus terhadap rendahnya realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) . Sebagai langkah strategis, Bapenda meluncurkan program pembebasan dan pengurangan denda pajak selama Juli–Agustus 2026, serta meminta para camat melakukan evaluasi penerimaan pajak secara berkala.

Baca Juga : Bupati MYL Salurkan 309 Roll Geomembran ke Petambak Garam, Dukung Swasembada Garam di Pangkep

Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) menunjukkan hasil positif. Indeks ETPD Kabupaten Pangkep meningkat menjadi 82,57 persen (kategori hijau) dan menempatkan Pangkep di peringkat kelima di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam arahannya, Bupati MYL menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan. Namun, penerapan kebijakan perpajakan tetap harus memperhatikan kondisi masyarakat. "Jangan sampai mematikan usaha orang, harus tetap ada kebijaksanaan tapi kebijaksanaan yang sesuai aturan," ujar MYL.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Pangkep menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep terkait pemanfaatan dan pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) .

Baca Juga : Bupati MYL Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Ringankan Beban Orang Tua di Tahun Ajaran Baru

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Pangkep, Bambang Iriyanto, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari sembilan program strategis di bidang pertanahan yang bertujuan mendukung peningkatan PAD secara berkeadilan. "Salah satunya integrasi NIB, sertifikat dengan Nomor Objek Pajak PBB. Jadi pemungutan PBB akan disesuaikan dengan kepemilikan dan luas tanah, sehingga pemungutan PBB itu berkeadilan," jelas Bambang.

Langkah-langkah strategis ini menunjukkan komitmen Pemkab Pangkep dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui digitalisasi dan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#High Level Meeting #Bupati #Pangkep #Pendapatan #pad #Pajak
Youtube Jejakfakta.com