Kamis, 03 Juli 2025 17:39

Akhir Pelarian Herni Damayanti, Buronan Kasus Perpajakan Rp 1,7 Miliar Ditangkap di Makassar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Herni Damayanti (55), terpidana kasus perpajakan dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar, akhirnya ditangkap setelah buron di Kabupaten Nabire, Papua. Ia diringkus tim Kejaksaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/6/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Herni Damayanti (55), terpidana kasus perpajakan dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar, akhirnya ditangkap setelah buron di Kabupaten Nabire, Papua. Ia diringkus tim Kejaksaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/6/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Herni Damayanti, Direktur PT Tinggal Landas Jaya, terbukti bersalah karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut selama periode Januari 2016 hingga Desember 2017.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Herni Damayanti (55), terpidana kasus perpajakan dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar, akhirnya ditangkap setelah buron di Kabupaten Nabire, Papua. Ia diringkus tim Kejaksaan di lokasi persembunyiannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/6/2025).

Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin Kasi V Bidang Intelijen Erfah Basmar, bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan Herni Damayanti di sebuah rumah kos di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-27/R.1.17/Ft.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3415/Pid.sus/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar dan kemudian diterbangkan ke Jayapura, Papua, untuk menjalani hukuman.

Herni Damayanti, Direktur PT Tinggal Landas Jaya, terbukti bersalah karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut selama periode Januari 2016 hingga Desember 2017. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 1.701.013.943.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Damayanti dan memperbaiki putusan sebelumnya dengan menghukum terdakwa 10 bulan penjara serta pidana denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak disetor, yakni Rp627.579.610.

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika harta tidak mencukupi, ia akan diganjar tambahan hukuman penjara selama dua bulan.

"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah," tegas Soetarmi.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas kejahatan perpajakan dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Kepala Kejati Sulsel mengimbau seluruh buronan untuk menyerahkan diri, karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Herni Damayanti #buronan perpajakan #kasus pajak Nabire #Kejati Sulsel #Kejaksaan Agung #penangkapan buronan #pajak PPN #PT Tinggal Landas Jaya
Youtube Jejakfakta.com