Kamis, 03 Juli 2025 13:18

SBIPE Kecam PHK Sepihak 350 Buruh oleh PT Huadi, Gelar Aksi Protes di Bantaeng

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ratusan buruh menggelar aksi protes kebijakan sepihak di depan gerbang perusahaan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Kamis (3/7/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Ratusan buruh menggelar aksi protes kebijakan sepihak di depan gerbang perusahaan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Kamis (3/7/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Junaid: Perumahan buruh dilakukan tanpa kejelasan hukum dan tanpa membayar hak-hak normatif pekerja.

Jejakfakta.com, BANTAENG – Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng melancarkan kecaman keras terhadap PT Huadi Nickel Alloy Indonesia atas keputusan sepihak merumahkan 350 buruh dari unit Tahap Dua (T2/PT Wuzhou) sejak 1 Juni 2025. Tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa dialog bipartit.

Aksi protes kebijakan ini disampaikan saat menggelar demonstrasi yang digelar oleh ratusan buruh di depan gerbang perusahaan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Kamis (3/7/2025).

Ketua SBIPE Bantaeng, Junaid Judda, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang serius.

Baca Juga : Lindungi Masa Depan Buruh, Pemkot Makassar Hadirkan Program Jaminan Hari Tua

“PT Huadi telah memperlakukan buruh seperti barang, merumahkan mereka tanpa surat resmi, tanpa kejelasan soal upah dan jaminan sosial. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk penindasan sistematis,” ujarnya.

Pelanggaran Hukum dan Eksploitasi Sistematis

Menurut SBIPE, perumahan buruh dilakukan tanpa kejelasan hukum dan tanpa membayar hak-hak normatif pekerja, seperti upah penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Junaid menyebut istilah “dirumahkan” hanya digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban hukum.

Baca Juga : Kisah Tragis Buruh Perempuan PT Huadi, Tiga Kali Keguguran karena Lembur 12 Jam

Selain itu, SBIPE mencatat praktik eksploitatif yang dilakukan perusahaan sejak lama. Ribuan jam lembur buruh yang berlangsung selama bertahun-tahun tidak dibayarkan penuh. Bahkan gaji pokok yang diberikan masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2025, yang seharusnya mulai berlaku sejak Januari.

Pertemuan Tertutup dan Kebijakan Sepihak

Keputusan merumahkan buruh disebut diambil dalam pertemuan tertutup manajemen PT Huadi dengan para "leader" unit T1 dan T2 pada 25 Juni 2025. Pertemuan itu dihadiri oleh Andi Adrianti Latippa (Manager HRD PT Huadi), Sunardilla (HR Yatai – T1) dan Rey (HR Wuzhou – T2).

Baca Juga : Ritual Songka Bala Iringi Longmarch Buruh KIBA ke PN Makassar, Simbol Tolak Bala dan Seruan Keadilan

Pada 30 Juni 2025, para leader diminta menyampaikan informasi bahwa buruh tidak boleh masuk kerja selama tiga bulan mulai 1 Juli. Namun, tidak ada surat keputusan resmi, dialog dengan serikat, atau keterlibatan pihak luar.

Lima Tuntutan SBIPE Bantaeng

Dalam aksi protes hari ini, SBIPE menyampaikan lima tuntutan utama kepada manajemen PT Huadi, pemerintah daerah, dan DPRD:

  1. Batalkan kebijakan sepihak merumahkan 350 buruh T2 dan bayarkan seluruh upah serta tunjangan secara penuh.
  2. Bayarkan seluruh kekurangan upah lembur kepada buruh PT Huadi.
  3. Terapkan UMP 2025 dan bayarkan kekurangan upah dari Januari hingga Juni 2025.
  4. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng dan Provinsi Sulsel segera memeriksa dan menindak pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan.
  5. DPRD Bantaeng segera bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Huadi.

Baca Juga : Tuntutan Terpenuhi, Aksi Buruh SBIPE Bantaeng Berbuah Kesepakatan Tripartit

“Kami akan terus bergerak. Jika pemerintah dan DPRD tidak bertindak, maka mereka ikut melanggengkan ketidakadilan,” tegas Junaid Judda menutup aksinya.

SBIPE berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerukan solidaritas luas dari kalangan buruh, mahasiswa, hingga masyarakat umum untuk melawan pelanggaran hak-hak pekerja.

Pihak PT Huadi Nickel Alloy Indonesia belum memberikan pernyataan resmi menanggapi aksi unjuk rasa dan tuntutan yang disampaikan oleh para buruh dan SBIPE Bantaeng hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PHK #PT Huadi #SBIPE Bantaeng #buruh dirumahkan #aksi buruh #pelanggaran ketenagakerjaan #UMP 2025 #pt huadi nickel alloy #Serikat Buruh #eksploitasi buruh
Youtube Jejakfakta.com