Senin, 07 Juli 2025 20:53

Vonis 10 Bulan Penjara untuk Pemilik Kosmetik Berbahan Berbahaya, Jaksa Ajukan Banding

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Terdakwa Agus Salim dalam kasus peredaran produk berbahan berbahaya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. @Jejakfakta/Istimewa
Terdakwa Agus Salim dalam kasus peredaran produk berbahan berbahaya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. @Jejakfakta/Istimewa

Sebelumnya menuntut Agus dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Agus Salim dalam kasus peredaran produk berbahan berbahaya. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama dua bulan penjara.

Putusan dibacakan di ruang sidang Mudjono, PN Makassar, pada Senin (7/7/2025). Majelis hakim menyatakan Agus Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Agus Salim diketahui sebagai pemilik produk kosmetik bermerek RG Raja Glow My Body Slim. Produk tersebut dinyatakan mengandung bahan berbahaya yang tidak layak edar.

Baca Juga : PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis Antara, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kekerasan 2019 dalam 60 Hari

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan akan mengajukan banding. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menegaskan bahwa banding merupakan langkah hukum lanjutan karena terdakwa telah terbukti bersalah.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum lanjutan,” kata Soetarmi kepada wartawan.

Baca Juga : Peringatan Nuzulul Quran di PN Makassar, Munafri Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Hadapi Dinamika Kota

Sidang vonis dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Yusnita Syarif dan Nur Fitriyani.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Vonis #pn makassar #kosmetik berbahaya #Agus Salim #raja glow #UU Kesehatan
Youtube Jejakfakta.com