Kamis, 30 Juli 2026 21:39

Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan DPRD, Wabup Gowa: Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, saat menghadiri penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Gowa
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, saat menghadiri penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Gowa

DPRD Gowa mengesahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025. Wabup Darmawangsyah Muin menegaskan komitmen Pemkab Gowa mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta kembali meraih opini WTP ke-14 dari BPK RI.

Jejakfakta.com, GOWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (30/7).

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, dalam sambutannya menegaskan bahwa persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025," ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Fasilitasi HaKI untuk UMKM, Produk Lokal Gowa Siap Naik Kelas

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan laporan pertanggungjawaban telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah. Tahun ini, Pemkab Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk ke-14 kalinya.

Darmawangsyah menjelaskan, berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,237 triliun atau 101,11 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,078 triliun atau 91,23 persen dari total alokasi belanja.

"Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan awal dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026," ungkapnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Tinjau Pembelajaran di SMPN 1 Sungguminasa, Pastikan Kesiapan Sekolah di Tahun Ajaran Baru

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Badan Anggaran, komisi-komisi, dan fraksi-fraksi, yang telah memberikan perhatian, masukan, serta menyelesaikan pembahasan Ranperda tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, seluruh saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Gowa untuk terus menyempurnakan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembangunan daerah.

"Kami memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus mengoptimalkan program-program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan pelayanan publik," tegasnya.

Baca Juga : Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Munafri Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Saharuddin Mone, mengatakan bahwa sebelum disetujui menjadi Perda, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyerahan dokumen, pemandangan umum fraksi-fraksi, hingga rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah lingkup Pemkab Gowa.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kerja sama dan pengertiannya dalam pelaksanaan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Saharuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Gowa atas keberhasilannya kembali meraih opini WTP dari BPK RI. Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah saran dan rekomendasi, di antaranya peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga : Galeri Mini Dekranasda Gowa Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan dan Promosi Produk UMKM Lokal

"Kami mengapresiasi kinerja Pemkab Gowa karena kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan WTP tersebut merupakan yang ke-14 kalinya," ungkapnya.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, para pimpinan SKPD, kepala bagian, serta camat lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Perda APBD Gowa 2025 #APBD Gowa #DPRD Gowa #darmawangsyah muin #pemkab gowa #Pertanggungjawaban APBD #WTP BPK #Opini WTP Gowa #Keuangan Daerah #PAD Gowa
Youtube Jejakfakta.com