Jejakfakta.com, MAKASSAR – Tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Gowa berhasil menangkap terduga pelaku penembakan terhadap staf Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, yang bernama Hardianto (35). Pelaku diketahui bernama Nasruddin alias Dg Sayang (42), yang tak lain adalah kakak ipar korban.
Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian pelaku di Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (7/7/2025).

“Resmob Polda Sulsel bergabung dengan Resmob Polres Gowa kemudian bekerja sama dengan Polres Balikpapan berhasil meringkus tersangka N,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga : 7 Bulan Berlalu, Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani di Bone Masih Misterius
Penembakan terjadi pada Kamis (26/6/2025) dini hari di Dusun Jenetallasa, Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, tepat di depan rumah korban. Saat itu, Hardianto baru saja pulang setelah berkumpul dengan teman di dekat rumahnya.
Didik menjelaskan, pelaku menembak korban dari jarak sekitar empat meter menggunakan senapan angin merek Sharp Tiger dengan kaliber 4,5 mm.
“Saat pulang dari rumah tetangga dan berjalan sekitar 30 meter, korban tiba-tiba ditembak. Tembakan mengenai bagian bawah ketiak korban,” jelas Didik.
Baca Juga : Penembakan Staf Desa di Gowa Diduga Dipicu Perselisihan Warisan Tanah
Akibat luka tersebut, korban sempat menjalani perawatan medis. “Luka tembak di bawah ketiak, tapi sekarang sudah diobati,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa ini sempat menghebohkan warga sekitar lantaran terjadi mendadak dan di lingkungan yang selama ini dikenal aman. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku kurang dari dua minggu setelah kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




