Senin, 14 Juli 2025 18:28

Ribuan Buruh Terancam PHK, SBIPE Bantaeng Desak PT Huadi Nickel Alloy Penuhi Hak Pekerja

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ratusan buruh menggelar aksi protes kebijakan sepihak di depan gerbang perusahaan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Kamis (3/7/2025) lalu. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Ratusan buruh menggelar aksi protes kebijakan sepihak di depan gerbang perusahaan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Kamis (3/7/2025) lalu. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Azis Dumpa: PT Huadi telah melanggar prinsip dasar perlindungan tenaga kerja, menciptakan kondisi yang mengarah pada perbudakan modern akibat eksploitasi upah secara sistematis.

Jejakfakta.com, BANTAENG - Eskalasi pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, semakin masif. Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng mencatat sebanyak 350 buruh PT Huadi Nickel Alloy (HNA) telah kehilangan pekerjaan secara bertahap sejak akhir 2024.

“Perusahaan berkelit dengan istilah ‘merumahkan buruh’, padahal ini jelas PHK massal dan ingin lepas dari tanggung jawab,” tegas Junaid Judda, Ketua SBIPE Bantaeng, Senin (14/7/2025).

Berdasarkan data SBIPE, sejak Desember 2024 hingga April 2025, sebanyak 73 buruh di-PHK sepihak oleh PT Huadi Whu-Zhou Nickel Alloy Indonesia tanpa melalui proses bipartit maupun kesepakatan bersama. Pada 1 Juli 2025, sebanyak 350 buruh kembali dirumahkan tanpa kejelasan status dan pembayaran hak. Bahkan, terdapat rencana perumahan lebih dari 600 buruh lainnya.

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

“Temuan pengawas ketenagakerjaan menunjukkan pelanggaran serius. Pekerja bekerja hingga 12 jam tanpa upah lembur, mengalami intimidasi verbal dan tekanan psikologis,” ungkap Abdul Azis Dumpa, Direktur LBH Makassar.

Di tengah polemik ketenagakerjaan, PT Huadi tetap melakukan ekspor nikel. Sebanyak 11.000 metrik ton feronikel dikirim ke Tianjin, China, melalui kapal MV SATURN pada 13–14 Juli 2025.

Aksi protes tidak hanya terjadi di Bantaeng, tetapi juga meluas ke Jakarta dan Makassar. Gerbong solidaritas buruh mendesak PT Huadi memenuhi seluruh kewajiban pekerja sebelum melanjutkan aktivitas ekspor.

Baca Juga : Setahun Menanti Keadilan, Kasus Kekerasan Seksual Dosen UNM Akhirnya Disidangkan: Sorotan pada Lambannya Penanganan

SBIPE Bantaeng merinci enam tuntutan utama:

  1. PT Huadi Group wajib mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan membayar seluruh kekurangan upah, lembur, dan pesangon.
  2. Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker Provinsi Sulsel diminta melakukan pemeriksaan, penyidikan, serta memberikan sanksi administratif.
  3. Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan DPRD setempat diharapkan menyatakan sikap terbuka dan memfasilitasi perundingan buruh.
  4. PT Huadi dilarang melakukan ekspor sebelum hak-hak buruh dipenuhi secara tertulis.
  5. PPNS Ketenagakerjaan dan Polres Bantaeng didorong menyelidiki dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.
  6. Aksi di Jakarta menuntut transparansi relasi bisnis PT Huadi Indonesia dan afiliasinya dalam jaringan perdagangan nikel global.

Menurut Azis, praktik yang dijalankan PT Huadi telah melanggar prinsip dasar perlindungan tenaga kerja, menciptakan kondisi yang mengarah pada perbudakan modern akibat eksploitasi upah secara sistematis.

“Praktik ini harus segera diakhiri. Negara wajib hadir melindungi hak-hak pekerja,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PHK Massal #pt huadi nickel alloy #buruh Bantaeng #SBIPE #ketenagakerjaan Sulsel #eksploitasi buruh #Ekspor Nikel #LBH Makassar #hak pekerja
Youtube Jejakfakta.com