Jejakfakta.com, MAKASSAR — Seruan "Kawal Hak Buruh KIBA" menggema di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (14/7/2024), sekitar pukul 10.00 WITA. Puluhan orang dari berbagai organisasi menggelar aksi solidaritas, membawa spanduk dan poster yang memuat tuntutan terhadap perlakuan semena-mena perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan yang terkoordinasi dengan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) KIBA. Mereka menuntut pemenuhan hak-hak buruh, termasuk upah lembur, penghentian kebijakan merumahkan buruh secara sepihak, serta penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Ada buruh yang upahnya belum dibayarkan sejak lama, bahkan ada yang memiliki hak upah hingga Rp 83 juta. Perusahaan juga berencana merumahkan sekitar 950 buruh hanya dengan upah Rp 1 juta, tanpa dokumen resmi,” ujar Ijul, Koordinator Aksi dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sulsel.
Baca Juga : Eksaminasi Publik Bongkar Dugaan Kekeliruan Fatal Putusan Buruh KIBA, Dinilai Ancam Hak Pekerja Nasional
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel, Jayadi Nas, sempat menemui massa aksi dan mengakui adanya tantangan ekonomi yang dihadapi berbagai perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa jika terbukti melanggar aturan, perusahaan harus ditindak tegas.
“Kalau tidak sesuai regulasi, perusahaan harus diberikan sanksi. Terkait kekurangan upah, itu sedang ditangani UPT Pengawas Ketenagakerjaan. Kami belum menerima laporan resminya,” ujar Jayadi.
Namun menurut Al Iqbal dari KontraS Sulawesi, persoalan ketenagakerjaan di KIBA bukan hal baru dan tidak bisa semata dikaitkan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM
“Praktik perampasan upah sudah terjadi sejak 2021. Ini bukan hanya soal ekonomi lesu, tapi kejahatan ketenagakerjaan yang terus berlangsung,” tegas Iqbal.
Sebagai tindak lanjut, Jayadi Nas berjanji akan segera menghubungi UPT Pengawas Ketenagakerjaan dan meminta laporan pemeriksaan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Meski begitu, Jayadi enggan menandatangani komitmen tertulis yang diajukan massa aksi.
Setelah berdialog, massa aksi membubarkan diri dengan melanjutkan aksi serupa di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




