Jejakfakta.com, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Kota Makassar menegaskan seluruh proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Achi Soleman menanggapi tuduhan praktik titip-menitip dan nepotisme yang ramai disuarakan melalui aksi demonstrasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, memastikan seluruh tahapan SPMB 2025 dilaksanakan berbasis sistem daring dengan prinsip keterbukaan informasi.

“Setiap hasil seleksi dapat diakses langsung melalui situs resmi SPMB masing-masing sekolah. Ini komitmen kami untuk memastikan transparansi data dan akuntabilitas proses penerimaan,” ujar Achi Soleman, dalam keterangan persnya, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Bahas Solusi SPMB 2025: Fokus Pemerataan Zonasi dan Akses Pendidikan
Achi meluruskan bahwa pihaknya telah mengundang perwakilan massa aksi untuk duduk bersama membahas pokok persoalan, namun ajakan itu tidak direspons.
“Padahal kami di Disdik siapkan data untuk memaparkan sesuai apa yang menjadi aspirasi pendemo,” jelasnya.
Menurut Achi, ada empat poin utama yang perlu diketahui masyarakat terkait SPMB 2025:
Baca Juga : Sekolah Favorit Diserbu, Disdik Makassar Atur Ulang Distribusi Siswa
1. Regulasi Jelas
SPMB tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, mencakup jenjang PAUD, SD, dan SMP.
“Tahun ini sudah tidak lagi menggunakan istilah PPDB, seluruh prosedur mengikuti ketentuan baru,” ujarnya.
Baca Juga : Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi dalam Penerapan SMA Unggulan dan SPMB 2025 di Sulsel
2. Transparansi Proses Seleksi
SPMB dilaksanakan melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Seluruh kuota sekolah dapat dipantau secara real time melalui situs resmi sekolah.
3. Isu 2.000 Anak Tidak Sekolah Tidak Benar
Baca Juga : Krisis Dapodik, DPRD Makassar Desak Pembangunan SMP Baru untuk Tampung Ribuan Siswa
Achi memastikan informasi tentang ribuan anak tak tertampung di sekolah negeri adalah tidak berdasar. Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk penambahan rombongan belajar (rombel) dan skema subsidi pendidikan di sekolah swasta.
4. Sistem Online Cegah Nepotisme
Pendaftaran dilakukan mandiri oleh orang tua atau wali murid melalui sistem daring untuk meminimalkan peluang intervensi.
Baca Juga : DPRD Makassar Soroti Dugaan Pelanggaran di Balik 1.323 Siswa SMP Tak Masuk Dapodik
“Kami pastikan tidak ada ruang untuk kecurangan,” tegas Achi.
Selain itu, polemik pembagian seragam gratis juga turut diluruskan. Menurut Achi, program tersebut masih berproses dan diperkirakan mulai dibagikan akhir Juli atau awal Agustus 2025.
Untuk sementara, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan seragam harian agar orang tua tidak terbebani membeli pakaian lain.
“Senin sampai Kamis, SD menggunakan putih merah, SMP memakai putih biru,” katanya.
Terkait maraknya isu jual beli seragam di sekolah, Achi menegaskan larangan tegas terhadap praktik tersebut.
“Sekolah dilarang memperjualbelikan seragam dalam bentuk apa pun. Kalau ada laporan yang masuk, kami akan cek. Jika terbukti, akan ditindaklanjuti ke Inspektorat,” tegasnya.
Achi mengingatkan, identitas sekolah sudah cukup ditandai lewat atribut nama sekolah di seragam tanpa perlu membeli baju khusus.
“Yang lebih penting adalah kualitas pembelajaran, karakter anak-anak, sarana prasarana, dan kompetensi guru. Bukan urusan seragam,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




