Jejakfakta.com, BANTAENG — Perwakilan buruh KIBA melalui Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE) Bantaeng telah melaporkan PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng, Kamis (17/7/2025) kemarin. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, yakni pembayaran upah di bawah UMP dan tidak dibayarkannya upah lembur kepada para pekerja.
“Kami telah melakukan pelaporan ke Polres Bantaeng terkait pembayaran upah yang tidak sesuai UMP. Ini merupakan tindak lanjut dari upaya pertemuan kami sebelumnya dengan manajemen perusahaan,” ujar Mursalim, perwakilan buruh KIBA, melalui keterangan persnya.

Dalam laporan tersebut, pihak buruh menyebutkan dua nama sebagai penanggung jawab atas pelanggaran hak-hak pekerja, yakni Jos Stefan Hideky selaku Direktur Utama PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia dan Andi Adrianti Latippa selaku Head of Division HRGA dan HSE.
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
"Tindakan perusahaan disebut sebagai "kejahatan ketenagakerjaan yang nyata," karena membayar upah di bawah standar dan menolak membayar upah lembur yang telah berjalan bertahun-tahun," ujar Hasbi Asiddiq, kuasa hukum buruh dari LBH Makassar.
Jam Kerja Melebihi Batas, Tanpa Istirahat
Fakta lapangan menunjukkan bahwa buruh bekerja selama 12 jam per hari tanpa jam istirahat. Finger print perusahaan mencatat jam kerja dimulai pukul 07.30 WITA hingga 20.00 WITA. Hal ini jelas melanggar Pasal 77 UU Ketenagakerjaan yang membatasi jam kerja maksimal 7 jam per hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja.
Temuan ini juga telah ditegaskan dalam laporan resmi dari Pengawas Ketenagakerjaan yang menyatakan adanya pelanggaran terkait tidak dibayarkannya upah lembur. Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Andi Sukri, S.H., dan diketahui oleh Plt. Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Wilayah IV Bulukumba.
Perusahaan Dinilai Ingkar Janji
Mursalim menambahkan bahwa buruh KIBA sebelumnya juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kabupaten Bantaeng.
Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan berjanji akan membayarkan kekurangan upah pada bulan April, namun hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi. Hal inilah yang mendorong buruh untuk menempuh jalur hukum.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Atas dugaan pelanggaran tersebut, perusahaan dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran upah lembur dapat dikenai sanksi pidana kurungan 1–12 bulan dan/atau denda Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Buruh berharap Polres Bantaeng dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, mengingat jumlah pekerja yang terdampak mencapai ribuan orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




