Rabu, 23 Juli 2025 15:01

10 Hari Aksi di Depan PT. HNI, SBIPE Tegaskan Tak Akan Mundur Sebelum Hak Buruh Dipenuhi

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Buruh yang tergabung dalam SBIPE saat aksi blokade terhadap operasional perusahaan PT Huadi, yang menuntut upah pokok dan lembur dipenuhi. @Jejakfakta/Istimewa
Buruh yang tergabung dalam SBIPE saat aksi blokade terhadap operasional perusahaan PT Huadi, yang menuntut upah pokok dan lembur dipenuhi. @Jejakfakta/Istimewa

Perusahaan dituding membayar upah di bawah UMP Sulsel sebesar Rp3.657.527 dan tidak membayar lembur secara layak.

Jejakfakta.com, BANTAENG – Memasuki hari kesepuluh aksi unjuk rasa terbuka, Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE) menegaskan akan terus bertahan di depan kawasan industri PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia (PT HNI) di Kabupaten Bantaeng. Ratusan buruh menuntut keadilan atas pemotongan upah pokok dan lembur yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tambang nikel asal Tiongkok tersebut.

Sejak 14 Juli 2025, buruh melakukan aksi pendudukan sebagai bentuk protes terhadap pelanggaran hak normatif oleh PT. HNI. Perusahaan dituding membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar Rp3.657.527 dan tidak membayar lembur secara layak.

Selain itu, perusahaan juga disebut merumahkan buruh tanpa kejelasan waktu dan tanpa proses dialog.

Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM

“Kami dihadapkan pada kenyataan pahit. Kerja siang malam tapi upah kami dicuri. Kami menuntut hak, bukan belas kasihan,” tegas Rizal, pimpinan lapangan aksi, dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Aksi dipimpin oleh SBIPE dan diikuti oleh ratusan buruh dari berbagai unit kerja di lingkungan PT. HNI. Ketua SBIPE Bantaeng, Junaid Judda, memimpin penyampaian tuntutan kepada pihak perusahaan dan pemerintah. Bupati Bantaeng, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), serta aparat kepolisian telah bertemu dengan perwakilan serikat, namun belum membuahkan hasil konkret.

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik ketenagakerjaan yang dianggap melanggar hukum, seperti: pembayaran upah di bawah UMP, penghitungan lembur yang tidak transparan, perumahan buruh tanpa prosedur hukum dan kepastian waktu, hingga adanya intimidasi terhadap aksi damai buruh.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Terima Aspirasi Buruh FSPMI, Akan Libatkan Bahas Kenaikan UMK 2026

Dalam pertemuan dengan pemerintah daerah, SBIPE menyampaikan tuntutan kepada PT. HNI: Pertama, membayar upah sesuai UMP 2025.

"Memberikan kepastian masa perumahan. Membayar upah selama dirumahkan sesuai UMP. Dan membayar seluruh kekurangan upah lembur."

Selain itu, SBIPE juga meminta kepada Pemerintah Daerah dan Pusat untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT. HNI dan membentuk tim pemantauan aset perusahaan.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Rakerwil SP BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi–Maluku, Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kesejahteraan Pekerja

Untuk pihak Kepolisian, diminta segera memproses laporan pemotongan upah secara pidana. Dan meengawasi potensi pelarian tanggung jawab perusahaan.

Belum Ada Respon Perusahaan dan Pemerintah

Hingga hari ke-10 aksi, belum ada pernyataan resmi atau itikad baik dari PT. HNI untuk membuka ruang dialog. SBIPE mengecam respons perusahaan yang justru melakukan intimidasi terhadap aksi damai. Pemerintah daerah disebut menerima laporan tuntutan, namun belum mengambil langkah tegas.

Baca Juga : Kisah Tragis Buruh Perempuan PT Huadi, Tiga Kali Keguguran karena Lembur 12 Jam

Ketua SBIPE, Junaid Judda, menegaskan aksi akan terus berlanjut hingga seluruh tuntutan dipenuhi. Bahkan, serikat menyatakan akan memperluas solidaritas ke tingkat nasional jika belum ada solusi.

“Kami tidak akan berhenti sebelum hak kami dipenuhi dan keadilan ditegakkan,” tegas Junaid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#SBIPE #PT Huadi #buruh Bantaeng #unjuk rasa buruh #pelanggaran UMP #Huadi Nickel-Alloy Indonesia #eksploitasi buruh #upah lembur #serikat pekerja
Youtube Jejakfakta.com