Selasa, 29 Juli 2025 16:02

PT. Huadi Nickel Alloy Gagal Capai Kesepakatan: Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Proses perundingan bipartit antara PT. Huadi Nickel Alloy dan Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE) yang digelar pada 26 dan 28 Juli 2025.  @Jejakfakta/dok. Istimewa
Proses perundingan bipartit antara PT. Huadi Nickel Alloy dan Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE) yang digelar pada 26 dan 28 Juli 2025. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Hasbi Asiddiq: Perusahaan tidak transparan dan tidak pernah membuka laporan keuangan kepada pekerja. Alasan efisiensi pun tidak berdasar.

Jejakfakta.com, BANTAENG – Perundingan bipartit antara PT. Huadi Nickel Alloy dan Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE) kembali digelar pada 26 dan 28 Juli 2025. Namun, pertemuan dua hari tersebut belum menghasilkan kesepakatan, dengan SBIPE menuding perusahaan tidak patuh terhadap peraturan hukum ketenagakerjaan.

Dalam perundingan yang berlangsung di tengah aksi mogok dan blokade oleh Buruh KIBA selama 16 hari, PT. Huadi diwakili oleh A. Adrianti Latippa beserta jajaran manajemen. Sementara dari pihak buruh, hadir Ketua SBIPE Junaid Judda, Kepala Departemen Hukum Junaedi Hambali, Kepala Departemen Organisasi Ahmad Pasallo, perwakilan LBH Makassar Hasbi Asiddiq, serta dua buruh perwakilan: Risal Efendi Jaya dan Mursalim.

“Perusahaan tidak transparan dan tidak pernah membuka laporan keuangan kepada pekerja. Alasan efisiensi pun tidak berdasar,” ujar Hasbi Asiddiq dalam keterangan yang diterima Jejakfakta, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

Salah satu tuntutan utama SBIPE adalah pembayaran penuh upah buruh yang dirumahkan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527,37, yang menurut mereka belum dipenuhi sejak Januari 2025. Selain itu, mereka juga menuntut pembayaran kekurangan upah lembur, yang hingga kini belum diberikan, meski buruh masih bekerja selama 12 jam sehari.

Pihak perusahaan menyampaikan hanya mampu memberikan Rp 1.500.000 per bulan kepada buruh dirumahkan dan akan menanggung premi BPJS. Namun, SBIPE menilai angka tersebut tidak manusiawi dan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Nominal itu tidak layak dan tidak mencerminkan penghargaan atas kerja keras buruh,” tegas Junaid Judda.

Baca Juga : Setahun Menanti Keadilan, Kasus Kekerasan Seksual Dosen UNM Akhirnya Disidangkan: Sorotan pada Lambannya Penanganan

Hasbi juga menyatakan bahwa tawaran tersebut melanggar pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa buruh yang dirumahkan bukan atas kehendak sendiri tetap berhak atas upah penuh. Di sisi lain, manajemen menyebut bahwa nilai Rp 1,5 juta merupakan hasil kesepakatan dengan serikat lain, FSPBI, dan tidak otomatis berlaku untuk anggota SBIPE.

Terkait upah lembur, perusahaan menyatakan akan menunggu putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, menurut SBIPE, perusahaan dapat langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu proses hukum lanjutan.

Karena tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan, SBIPE menyatakan akan berkonsolidasi dengan anggota untuk menentukan langkah hukum dan aksi lanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pt huadi nickel alloy #SBIPE #buruh dirumahkan #Mogok Kerja #upah UMP #pelanggaran hukum ketenagakerjaan #PHI #LBH Makassar #UU Ketenagakerjaan #aksi buruh
Youtube Jejakfakta.com