Jejakfakta.com - PANGKEP - Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kelurahan. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf, serta narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta sosialisasi terdiri dari aparat pemerintah kelurahan se-Kabupaten Pangkep.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pangkep menekankan pentingnya klasifikasi informasi oleh PPID, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga : Peringatan HUT ke-66 Pangkep: Sinergi Wujudkan Sumber Daya Kompetitif Menuju Pangkep Hebat Berkelanjutan
“PPID tingkat kelurahan diharapkan dapat menjalankan peran dan fungsinya secara cepat dan maksimal. Dengan begitu, informasi terkait program prioritas dan hasil pembangunan yang bersifat terbuka dapat segera disampaikan kepada publik secara akurat,” ujarnya.
Nurhikmah, Komisioner Komisi Informasi Bidang Kelembagaan Provinsi Sulsel, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk mendorong pembentukan PPID di tingkat kelurahan sekaligus mempersiapkannya menghadapi era digitalisasi.
“PPID kelurahan di Kabupaten Pangkep memang belum terbentuk. Melalui sosialisasi ini, Diskominfo memberikan pemahaman awal. Selanjutnya, akan ada bimbingan teknis untuk mendesain model PPID yang relevan di era digital,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkab Pangkep Resmi Gunakan KKI, Dorong Transaksi Non Tunai
Ia juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai hak mereka dalam mengakses informasi publik melalui PPID.
“Ada tiga jenis informasi yang dapat diakses: informasi terbuka, informasi serta merta, dan informasi berkala. Masyarakat perlu tahu bahwa jika mereka membutuhkan informasi resmi, PPID lah yang bisa membantu,” terang Nurhikmah.
Melalui kegiatan ini, Diskominfo SP berharap Kabupaten Pangkep dapat meraih predikat “informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang sedang berlangsung di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Kado Spesial HUT Pangkep ke-66: 66 Pasangan Resmi Menikah, Bupati Jadi Wali Nikah
Dengan terbentuknya PPID kelurahan, diharapkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Pangkep semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




