Selasa, 10 Januari 2023 13:19

KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Lukas Enembe, Situasi Papua Mencekam 

Editor : Nurdin Amir
Anggota Brimob melepaskan tembakan ke arah massa di depan Mako Brimob Papua. Dikabarkan KPK tangkap Lukas Enembe. @Jejakfakta/Ist.
Anggota Brimob melepaskan tembakan ke arah massa di depan Mako Brimob Papua. Dikabarkan KPK tangkap Lukas Enembe. @Jejakfakta/Ist.

Sejumlah anggota Brimob melepaskan tembakan untuk menghalau massa yang diduga massa Lukas Enembe. 

Jejakfakta.com, Jayapura - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023). 

Informasi yang dihimpun Jejakfakta.com, sekitar pukul sekitar pukul 13.00 Wita. Situasi di depan Mako Brimob Papua mencekam. Sejumlah anggota Brimob melepaskan tembakan untuk menghalau massa yang diduga massa Lukas Enembe. 

Sejumlah pengendara yang melintas di depan Mako Brimob Papua memilih memutar balik saat melihat sejumlah aparat kepolisian melepaskan tembakan. 

Baca Juga : Sekjen PDIP Hasto Sebut Harun Masiku Korban, KPK: Tidak Benar

Lukas dikabarkan ditangkap saat sedang makan di salah satu restoran di Jayapura. 

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. 

Lukas disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Baca Juga : Sekjen PDIP Hasto Sebut Harun Masiku Korban Terkait Kasus Suap Anggota KPU

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perusahaan Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua pada 2019-2021. 

PT TBP diduga tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek konstruksi karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. Namun, Rijatono diduga melakukan pendekatan dan cara curang untuk mendapat proyek. 

Rijatono disebut melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan. 

Baca Juga : Akui Terima 50 Juta dari Ricky Ham Pagawak, Hinca: Itu Uang Duka Saat Ibu Meninggal

"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE [Lukas Enembe] dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Alex dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/1/2023). 

Sementara untuk penerimaan gratifikasi Lukas, KPK masih melakukan pendalaman. 

"Diduga tersangka LE juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," sambungnya. 

Baca Juga : KPK Geledah 2 Rumah Mentan SYL di Makassar, Ketua RT : Rumah dalam Keadaan Kosong

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#KPK #Tangkap #Gubernur Papua #Lukas Enembe
Youtube Jejakfakta.com