Selasa, 12 Agustus 2025 16:42

Komisi II DPR RI dan Bawaslu Sulsel Evaluasi Pengawasan Pilkada di Pinrang

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Komisi II DPR RI bersama Bawaslu Sulsel menggelar pertemuan evaluasi pengawasan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pinrang, Selasa (12/08/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Komisi II DPR RI bersama Bawaslu Sulsel menggelar pertemuan evaluasi pengawasan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pinrang, Selasa (12/08/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Di Pinrang, terjadi perbedaan tafsir hukum antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

Jejakfakta.com, PINRANG – Komisi II DPR RI bersama Bawaslu Sulsel menggelar pertemuan evaluasi pengawasan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pinrang. Fokus utama pertemuan adalah memperkuat fungsi pengawasan serta menyelaraskan regulasi antar lembaga penyelenggara pemilu.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (12/08/2025), dihadiri oleh Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, jajaran Bawaslu Sulsel, serta pemangku kepentingan lokal. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi nasional atas pelaksanaan Pilkada serentak di berbagai daerah.

Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Hasruddin Pagajang, menyebutkan bahwa dari 545 Pilkada yang digelar, 310 di antaranya digugat ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, lebih dari 60 persen pilkada masih berujung pada sengketa hukum.

Baca Juga : Perkuat Pencegahan Sejak Dini, Bawaslu Sulsel Petakan Kerawanan Data Pemilih dan Aktifkan Alumni P2P

"Ini menunjukkan bahwa pengawasan Pilkada perlu ditingkatkan, meskipun secara teknis sebenarnya sudah berjalan baik," ujarnya.

Hasruddin juga menyoroti pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu. Menurutnya, revisi atau kodifikasi UU Pemilu menjadi penting agar regulasi antar lembaga tidak tumpang tindih.

Sementara itu, Tenaga Ahli AKD Komisi II DPR RI, Moh Syahril Iryanto, menilai bahwa literasi politik dan kapasitas pengawasan, khususnya di tingkat pengawas adhoc, masih lemah. Ia menekankan perlunya perbaikan dalam proses rekrutmen dan pelatihan teknis.

Baca Juga : Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Sulsel Gandeng Pascasarjana UKI Paulus untuk Riset Kepemiluan

“Seluruh pemangku kepentingan di daerah, termasuk di Pinrang, harus dilibatkan aktif dalam penguatan kelembagaan pengawasan kepemiluan,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengatakan bahwa evaluasi dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada selesai. Di Pinrang sendiri, terjadi perbedaan tafsir hukum antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

“Kita butuh harmonisasi antara Perbawaslu dan PKPU, agar sejalan dengan UU Pemilu dan Pilkada,” jelas Mardiana.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Siapkan Strategi Cerdas Program 2026 di Tengah Anggaran Terbatas

Menurutnya , seluruh masukan dari forum ini akan dibawa ke tingkat nasional oleh Komisi II DPR RI untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam perbaikan regulasi ke depan.

Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menambahkan bahwa hampir setiap Pilkada di Pinrang berujung pada gugatan ke MK. Namun, kerja sama lintas lembaga sejauh ini mampu mencegah potensi konflik.

“Sejak 2009 saya terlibat dalam pengawasan pemilu, daerah yang masuk zona merah bisa terkendali jika ada sinergi antarlembaga,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Komisi II DPR RI #Bawaslu Sulsel #Pilkada 2024 #evaluasi pemilu #pengawasan pilkada #UU Pemilu #pengawasan pemilu
Youtube Jejakfakta.com