Selasa, 10 Januari 2023 23:20

Menagih Janji PDI Perjuangan Mengesahkan UU PPRT

Editor : Herlina
Salah satu karangan bunga yang ditujukan kepada PDI Perjuangan, dalam memperingati HUT ke-50, agar mengingat janji-janji politiknya, khususnya terkait UU PPRT. (Dok. Ist)
Salah satu karangan bunga yang ditujukan kepada PDI Perjuangan, dalam memperingati HUT ke-50, agar mengingat janji-janji politiknya, khususnya terkait UU PPRT. (Dok. Ist)

2004, PDI Perjuangan, menjadi pengusul dan penyokong pembahasan RUU PPRT. Namun usulan ini ditolak Partai Demokrat yang saat itu berkuasa. Saat ini kondisinya berbalik 180 derajat. PDI Perjuangan yang hari ini merayakan hari jadinya ke-50 menjadi salah satu partai yang mengganjal pembahasan UU PPRT.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) adalah penentu hitam dan merahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk nasib lima juta pekerja rumah tangga (PRT) sebagai basis konstituen mereka.

PDI Perjuangan, sebagai partai penguasa menjadi penentu bagi pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah terkatung-katung selama hampir 20 tahun.

"Disahkan atau tidaknya RUU PPRT ada di tangan PDI Perjuangan,” kata Eva Sundari dari Institut Sarinah, saat berbicara dalam dialog Ruang Perempuan yang mengangkat topik “Nasib RUU PPRT di Tahun Politik, Pentingkah Isu Wong Cilik dan Perempuan?“ yang disiarkan di TV Desa, Senin (9/1).

Eva, yang juga Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyebut, saat ini kekuasaan legislatif dan eksekutif ada di tangan kader-kader PDI Perjuangan

Kekuasaan ini memberikan keleluasaan bagi kader partai berlambang banteng ini menentukan pengambilan kebijakan.

Menurut Eva, pada 2004 PDI Perjuangan, menjadi pengusul dan penyokong pembahasan RUU PPRT. Namun usulan ini ditolak Partai Demokrat yang saat itu berkuasa.

Saat ini kondisinya berbalik 180 derajat. PDI Perjuangan yang hari ini merayakan hari jadinya yang ke-50  menjadi salah satu partai yang mengganjal pembahasan UU PPRT.

"PDI Perjuangan adalah penentu hitam dan merahnya NKRI, termasuk nasib 5 juta PRT sebagai basis konstituen mereka.  Disahkan atau tidaknya RUU PPRT ada di tangan PDIP,” ulang Eva.

UU PPRT telah disetujui di Badan Legislasi DPR untuk dibawa ke Paripurna sejak 2001. Namun hingga kini belum juga disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

Dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus), dua fraksi terbesar di DPR yakni FPDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar tidak setuju RUU ini dibawa ke Rapat Paripurna.

Dalam dialog tersebut, Noer Khasanah dari Serikat PRT Merdeka, Semarang, Jawa Tengah mengatakan para PRT yang saat ini diperkirakan mencapai 5 juta orang saat ini bekerja tanpa perlindungan hukum.

Ketiadaan payung hukum, membuka celah terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap PRT.

“Kami, 5 juta PRT dan 20 juta keluarga kami yang merupakan penduduk miskin membutuhkan UU PPRT untuk melindungi kami untuk bekerja mengatasi kemiskinan kami. Dan RUU PPRT dijanjikan PDI Perjuangan saat kampanye 2014 maupun 2019. Jadi, kami menagih janji itu sebelum janji-janji baru di Pemilu 2024 tiba,” seru Nur Khasanah.

Selain disiarkan melalui link zoom, dialog yang dipandu Budhis Utami dari Institut Kapal Perempuan dan Lely Zailani dari Hapsari ini juga berlangsung secara live stream melalui Youtube TV Desa.

Dialog tentang RUU PPRT di tahun politik ini merupakan program baru yang bertujuan menyuarakan isu-isu perempuan. Program akan dibuat reguler pada setiap Senin petang.

Menjawab pertanyaan salah seorang penonton yang menanyakan apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT, Eva Sundari mengajak masyarakat ikut merayakan ulang tahun PDI Perjuangan ke-50 yang jatuh pada 10 Januari sambil mengingatkan janji PDI Perjuangan kepada para PRT yaitu pengesahan UU PPRT. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Perlindungan Pekerja Rumah Tangga #PPRT #UU PPRT #Undang-undang #Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Youtube Jejakfakta.com