Jejakfakta.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (4/9/2025) siang, dipimpin Ketua DPRD Makassar Supratman, didampingi Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika dan Anwar Faruq. Rapat berlangsung secara hybrid dan turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Makassar dari Balai Kota.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir langsung bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dan Sekretaris Daerah Zulkifly Ananda.
Baca Juga : Fraksi Demokrat Temui Wali Kota Munafri, Bahas Solusi Pengelolaan TPI Paotere
Dalam persetujuan tersebut, total nilai APBD Perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp5,128 triliun, terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp4,89 triliun dan belanja daerah sebesar Rp5,12 triliun. Selisih sebesar Rp230,19 miliar ditutup melalui pembiayaan daerah tanpa menyisakan sisa anggaran.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan 2025 meskipun prosesnya diwarnai berbagai dinamika, termasuk tragedi kebakaran gedung DPRD dan aksi demonstrasi.
"Pengesahan ini merupakan hasil kemitraan harmonis antara eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat," ujar Munafri dalam sambutannya.
Baca Juga : Pulang ke Rumah Pertama Pendidikan, Wali Kota Munafri Pastikan Ijazah SD Inpres IKIP
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kritik dan saran konstruktif dari DPRD, yang dinilai sebagai bentuk motivasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perencanaan pembangunan kota.
Munafri menegaskan bahwa APBD Perubahan 2025 mencerminkan kristalisasi visi bersama menjadikan Makassar sebagai kota unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.
"Mari kita jaga stabilitas sosial dan keamanan demi kelancaran pembangunan kota tercinta," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




