Jejakfakta.com - MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengingatkan seluruh masyarakat bahwa aksi pembuatan speed bump atau polisi tidur secara sembarangan dan tanpa izin adalah tindakan ilegal. Meski kerap dilatari niat baik untuk keselamatan, pelakunya justru dapat dijerat sanksi pidana yang serius, termasuk ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Peringatan keras ini bukan tanpa dasar. Langkah tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Speed bump sendiri merupakan alat pembatas kecepatan yang berfungsi untuk mengurangi risiko kecelakaan, khususnya di area-area sensitif seperti permukiman, sekolah, atau tempat ibadah. Namun, pembuatannya mutlak harus mendapatkan izin dan pengawasan dari pihak berwenang.
"Pembuatan oleh perorangan atau kelompok tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Kami memahami tujuannya sering kali baik, tetapi cara yang salah justru dapat menimbulkan bahaya baru dan konsekuensi hukum," Imbau Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza.
Baca Juga : Dishub Makassar Ambil Langkah Strategis Kurangi Kemacetan Lewat Forum Lalu Lintas
UU LLAJ menjabarkan dengan jelas sanksi bagi para pelanggarnya:
Pasal 276: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya keselamatan lalu lintas dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Pasal 277: Setiap orang yang membangun prasarana lalu lintas (yang termasuk di dalamnya speed bump) tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca Juga : Lampu Rem Silau Tak Sesuai Standar, Pengendara Terancam Denda Rp500 Ribu atau Kurungan 2 Bulan
Dishub Kota Makassar mengimbau masyarakat yang merasa sangat memerlukan keberadaan speed bump di lingkungannya untuk tidak mengambil jalan sendiri. Sebaliknya, masyarakat diajak untuk mengajukan permohonan resmi kepada Dishub.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, pembuatan speed bump dapat dipastikan memenuhi standar teknis yang aman, tidak membahayakan pengendara, dan tentunya memiliki legalitas yang jelas. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban bagi seluruh pengguna jalan, tanpa terkecuali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News