Senin, 15 September 2025 15:06

Dishub Makassar Tegas Tindak Parkir di Bahu Jalan Sesuai Perwali 64/2011

Editor : Redaksi
Ilustrasi. Tanda larangan parkir.
Ilustrasi. Tanda larangan parkir.

Parkir liar di bahu jalan secara langsung mengurangi kapasitas jalan, menyebabkan penyempitan lajur, dan menjadi pemicu utama kemacetan terutama di jam sibuk.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak parkir di bahu jalan.

Larangan ini tegas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011 yang bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Menurut Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Makassar, Muhammad Rheza, bahu jalan berfungsi sebagai jalur darurat bagi kendaraan yang mengalami gangguan atau situasi mendesak lainnya, bukan sebagai tempat parkir pribadi maupun komersial.

Baca Juga : Dapat Tambahan Kapal dari Pusat, Pemkot Makassar Siapkan Rute Transportasi Antar Pulau

Parkir liar di bahu jalan secara langsung mengurangi kapasitas jalan, menyebabkan penyempitan lajur, dan menjadi pemicu utama kemacetan terutama di jam sibuk.

“Kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas bagi pelanggar, mulai dari penggembokan ban, penderekan kendaraan, hingga denda administratif sesuai Perwali 64/2011,” ujar Kepala Dishub Makassar, Rheza dalam keterangannya.

Selain menyebabkan kemacetan, parkir di bahu jalan juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain. Oleh karena itu, Dishub mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya lalu lintas yang lancar, aman, dan tertib di Kota Makassar.

Baca Juga : Munafri Tinjau Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Barombong, Target Rampung Juni 2026

Laporan: Muh. Alfayed (Reporter)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Dishub Makassar #Larangan Parkir Bahu Jalan #Penindakan Parkir Liar #kemacetan Makassar #keselamatan lalu lintas #Penggembokan Ban #Denda Parkir #Tertib Lalu Lintas Makassar #Jalan Darurat
Youtube Jejakfakta.com