Ahad, 21 September 2025 11:09

Warga Mula Baru hingga Tamalalang Tolak PLTSa dan Kecam Keterlibatan Unhas dalam MoU dengan PT SUS

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Aliansi GERAM PLTSa, menolak tegas terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah mereka. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Aliansi GERAM PLTSa, menolak tegas terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah mereka. @Jejakfakta/dok. Istimewa

GERAM PLTSa menuntut Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin untuk menghentikan seluruh bentuk kerja sama dengan PT SUS karena dinilai bertentangan dengan nilai akademik, etika, dan tanggung jawab sosial perguruan tinggi.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Masyarakat dari empat lokasi di Kecamatan Tamalanrea, yakni Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia, yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa), menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah mereka.

Penolakan ini juga disertai kecaman terhadap langkah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas) yang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS), perusahaan yang digandeng dalam proyek PLTSa tersebut.

"Universitas seharusnya berdiri di garda terdepan membela kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup, bukan melegitimasi proyek yang mengancam ruang hidup kami," tegas Akbar, Koordinator Aliansi GERAM PLTSa, Sabtu (21/9/2025).

Baca Juga : Transformasi TPA Antang Dikebut, DLH Makassar Pacu Sistem Sanitary Landfill dan Energi Sampah

Warga menilai, proyek PLTSa melalui skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bukanlah solusi atas krisis sampah dan energi di Makassar. Sebaliknya, mereka menilai proyek tersebut menimbulkan risiko pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga potensi perampasan ruang hidup masyarakat.

GERAM PLTSa menuntut Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin untuk menghentikan seluruh bentuk kerja sama dengan PT SUS karena dinilai bertentangan dengan nilai akademik, etika, dan tanggung jawab sosial perguruan tinggi.

"Pemerintah Kota Makassar diminta membatalkan rencana pembangunan PLTSa di wilayah Tamalanrea," tegasnya.

Baca Juga : Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang

Ia juga meminta kepada semua pihak diimbau untuk menghormati hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"PLTSa bukanlah energi terbarukan yang ramah lingkungan. Kami menolak PLTSa! Kami menolak PT SUS hadir di kampung kami!" tegas Akbar dalam pernyataan penutup.

GERAM PLTSa memastikan akan terus melakukan perlawanan melalui solidaritas bersama jaringan masyarakat sipil, akademisi kritis, serta organisasi lingkungan hidup, hingga rencana proyek ini dihentikan sepenuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PLTSa Makassar #Unhas #PT SUS #GERAM PLTSa #Tolak PLTSa #Energi Sampah #Lingkungan #Penolakan PLTSa #Tamalanrea #Gerakan Rakyat Makassar
Youtube Jejakfakta.com