Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Setelah menanti selama 33 tahun, warga transmigrasi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, akhirnya menerima sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang mereka tempati sejak tahun 1992.
Sebanyak 388 sertifikat tanah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam acara yang digelar di Kantor Desa Puncak Indah pada Senin, 22 September 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses panjang ini, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baca Juga : ASN Luwu Timur Masuk Komcad Sulsel 2026, 8 ASN Resmi Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara
“Sejak 1992 masyarakat menunggu. Hari ini, mereka mendapatkan hak legal atas lahan yang mereka tempati. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi pengakuan negara atas hak rakyat,” ujar Irwan.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan sertifikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai modal ekonomi yang legal, seperti jaminan untuk usaha, pendidikan anak, atau pengembangan pertanian.
Kepala Desa Puncak Indah, Muhammad Cakir, mengungkapkan bahwa dari 388 bidang tanah yang disertifikasi, 134 berada di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi. Sisanya merupakan lahan warga, lahan usaha, dan tanah negara yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat.
“Ini perjuangan panjang sejak 1992. Alhamdulillah, berkat sinergi dari BPN Luwu Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perangkat desa dan kecamatan, sertifikat lahan warga akhirnya bisa terbit,” kata Cakir.
Cakir menambahkan, masih terdapat sejumlah lahan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pemerintah desa bersama Dinas Pekerjaan Umum telah mengusulkan perubahan status menjadi HPL agar proses sertifikasi lanjutan dapat dilakukan.
Kepala BPN Luwu Timur, Ibrahim Nur, memastikan bahwa seluruh sertifikat yang diserahkan sudah dalam bentuk sertifikat elektronik (e-SHM). Ia juga mengumumkan bahwa program sertifikasi lahan transmigrasi akan dilanjutkan pada tahun 2025, mencakup 240 bidang tanah di empat desa, termasuk Puncak Indah.
Baca Juga : Tinjau Gedung Simpurusiang, Bupati Irwan Tekankan Kualitas Pengerjaan hingga Tahap Akhir
“Kami harap dukungan penuh dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan pemerintah daerah agar program ini berjalan lancar,” pungkas Ibrahim.
Acara ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, staf desa, dan ratusan warga Desa Puncak Indah yang antusias menyambut kepastian hukum atas tanah mereka. (diolah dari sumber: ikp-humas/kominfo-sp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




