Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Tiga ruas jalan nasional di Kabupaten Luwu Timur akan segera dilakukan pelebaran menyusul penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, Sabtu (27/9/2025).
Penandatanganan berlangsung di Aula Soba II, Hotel Harper Makassar, yang dihadiri langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Kepala Dinas PUPR Luwu Timur, Syahmuddin, serta Kepala BBPJN Sulsel, Indra Cahya Kusuma.

Dalam kesepakatan tersebut, BBPJN sebagai pemilik aset jalan nasional menyerahkan kewenangan penanganan sementara kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga : Festival Musik HUT ke-23 Luwu Timur Meriah, Bupati Irwan Dorong Kreativitas dan Persatuan Generasi Muda
Tiga ruas jalan yang akan dilebarkan yakni: Ruas Jalan Nasional Tarengge, Ruas Jalan Nasional Poros Malili dan Ruas Jalan Poros Sam Ratulangi Malili.
Selain pelebaran jalan, pemerintah daerah juga akan melakukan pengadaan lahan serta pembangunan tugu dan gerbang.
"Ruas-ruas jalan ini merupakan wajah dari Kabupaten Luwu Timur, dan harus segera ditangani agar pengguna jalan merasa aman dan nyaman," ujar Bupati Irwan, yang akrab disapa Ibas.
Baca Juga : 21 Daerah Masuk Zona Risiko Tinggi dan Sedang, Penyempitan Ruang Sipil Dinilai Perparah Krisis Ekologis
Proyek penanganan jalan nasional ini akan dilaksanakan mulai tahun 2025 hingga 2028, dengan menggunakan APBD Luwu Timur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat BBPJN Sulsel, antara lain: Kepala Satker PJN Wilayah II Sulsel, Dian Maulana, Kepala Bidang Reservasi Wilayah II, Aqsha Kudus, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBPJN Sulsel, Rizki Wahyu Sinatria Pardita dan Kaur TU PPK 2.4 Sulsel, Andi Dita Nurul Islami.
Langkah ini merupakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan konektivitas dan keselamatan transportasi di wilayah Luwu Timur. (sumber: Diolah dari IKP-Humas Kominfo-SP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




