Rabu, 01 Oktober 2025 09:35

Bupati Luwu Timur Gelar Rakor Terkait Kepastian Status Lahan Warga Malili

Editor : Redaksi
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama instansi terkait untuk membahas kepastian hukum atas status lahan yang ditempati warga Malili, di Ruang Rapat Bupati, Selasa malam (30/09/2025). @Jejakfakta/dok. ikp-humas/kominfo-sp
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama instansi terkait untuk membahas kepastian hukum atas status lahan yang ditempati warga Malili, di Ruang Rapat Bupati, Selasa malam (30/09/2025). @Jejakfakta/dok. ikp-humas/kominfo-sp

Adanya temuan sertifikat yang diterbitkan di atas tanah restan.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama instansi terkait untuk membahas kepastian hukum atas status lahan yang ditempati warga Malili, di Ruang Rapat Bupati, Selasa malam (30/09/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur, serta perwakilan masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Irwan menekankan pentingnya validasi data lapangan guna memastikan apakah lahan yang dihuni warga merupakan tanah restan atau bukan.

Baca Juga : Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa: Program Negara Harus Bersih, Profesional, dan Berpihak ke Rakyat

"Tim yang telah dibentuk akan turun langsung untuk memeriksa titik-titik sertifikat. Jika lahan tersebut bukan merupakan tanah restan, maka masyarakat berhak memperoleh sertifikat kepemilikan," ujar Irwan.

Bupati juga menginstruksikan Distransnaker untuk menyusun jadwal pelaksanaan verifikasi dan validasi lapangan, dengan melibatkan masyarakat dalam prosesnya guna meningkatkan akurasi data.

Sementara itu, Kepala Distransnaker Luwu Timur, Kamal Rasyid, menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dan informasi tambahan dari warga terkait situasi di lapangan.

Baca Juga : Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Gowa Serahkan 3.608 Sertifikat PTSL di Tinggimoncong

Kepala BPN Luwu Timur, Ibrahim Nur, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi dan pengambilan titik koordinat, khususnya di wilayah Puncak Indah, menyusul adanya temuan sertifikat yang diterbitkan di atas tanah restan.

"Pengumpulan data dan komplain masyarakat akan kami tindak lanjuti. Jika memungkinkan, kegiatan tersebut akan dimulai pekan depan," jelas Ibrahim.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam upaya Pemkab Luwu Timur memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.  (diolah dari sumber: ikp-humas/kominfo-sp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#lahan warga Malili #tanah restan #sertifikat tanah #BPN Luwu Timur #Distransnaker #status hukum lahan #Rapat Koordinasi #verifikasi lahan #Puncak Indah
Youtube Jejakfakta.com