Jejakfakta.com, MAKASSAR – Sebuah operasi gabungan lintas instansi digelar di pusat kota Makassar pada Rabu (15/10/2025) guna menindak pelanggaran parkir liar yang kerap memicu kemacetan. Lokasi operasi difokuskan di Jalan Ahmad Yani, salah satu ruas utama yang menjadi pusat bisnis dan perkantoran.

Operasi ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Kejaksaan, serta Detasemen Polisi Militer (Denpom). Dalam penindakan tersebut, sebanyak 16 kendaraan ditilang melalui sistem tilang elektronik (ETLE) karena parkir sembarangan di badan jalan.
Baca Juga : Dapat Tambahan Kapal dari Pusat, Pemkot Makassar Siapkan Rute Transportasi Antar Pulau
Baca Juga : Munafri Tinjau Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Barombong, Target Rampung Juni 2026
"Penindakan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas. Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran parkir, terutama di jalur-jalur vital kota," ujar Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Muhammad Rheza, di lokasi operasi.
Baca Juga : Dapat Tambahan Kapal dari Pusat, Pemkot Makassar Siapkan Rute Transportasi Antar Pulau
Baca Juga : Munafri Tinjau Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Barombong, Target Rampung Juni 2026
Baca Juga : Pelindo–Pemkot Makassar Perkuat Sinergi, Taman Km 0 dan Penataan Jukir Liar Jadi Prioritas
Tim gabungan menyisir seluruh jalur Ahmad Yani untuk mencari kendaraan yang menghalangi laju kendaraan lain. Parkir di bahu jalan dinilai sebagai penyebab utama penyempitan ruas jalan yang berujung pada kemacetan, terutama saat jam sibuk.
Baca Juga : Dapat Tambahan Kapal dari Pusat, Pemkot Makassar Siapkan Rute Transportasi Antar Pulau
Baca Juga : Munafri Tinjau Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Barombong, Target Rampung Juni 2026
“ETLE ini sangat membantu karena lebih transparan dan efisien. Semua bukti pelanggaran terekam secara digital,” kata Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKP Andi Rudianto.
Baca Juga : Dapat Tambahan Kapal dari Pusat, Pemkot Makassar Siapkan Rute Transportasi Antar Pulau
Baca Juga : Munafri Tinjau Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Barombong, Target Rampung Juni 2026
Operasi ini tidak hanya sebatas penindakan, tapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Dishub dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk menggunakan kantong parkir resmi demi mendukung kelancaran lalu lintas kota.
Baca Juga : Dapat Tambahan Kapal dari Pusat, Pemkot Makassar Siapkan Rute Transportasi Antar Pulau
Baca Juga : Munafri Tinjau Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Barombong, Target Rampung Juni 2026
Baca Juga : Wali Kota Makassar Soroti Parkir Liar Logistik, Minta Penertiban Gudang Diperketat
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap parkir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di zona-zona strategis yang berdampak besar terhadap mobilitas publik.
Baca Juga : Dapat Tambahan Kapal dari Pusat, Pemkot Makassar Siapkan Rute Transportasi Antar Pulau
Baca Juga : Munafri Tinjau Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Barombong, Target Rampung Juni 2026
Operasi gabungan di Jalan Ahmad Yani merupakan bentuk keseriusan Pemkot Makassar dan aparat penegak hukum dalam menangani parkir liar yang sudah menjadi masalah klasik. Dengan sistem ETLE, proses penindakan berlangsung lebih modern dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




