Jejakfakta.com, MAKASSAR — Warga yang tinggal di sekitar Kawasan Industri Makassar (KIMA) mengeluhkan bau tidak sedap dan polusi udara yang diduga berasal dari pembakaran limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di fasilitas insinerator milik Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Limbah B3 (UPT PLB3) di bawah naungan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sejumlah rekaman video yang beredar di media sosial, tampak asap hitam pekat membumbung tinggi dari area fasilitas pengolahan limbah tersebut. Warga menyebut asap itu masuk hingga ke rumah-rumah Jl. Bontoloe, Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan menyebabkan gangguan kenyamanan.

“Ini masuk semua ke rumah, pembakaran limbah dari KIMA ini, pak. Limbah B3 ini dibakar, asapnya tebal sekali,” ujar seorang warga terdampak bernama Bang Jaka, sambil menunjukkan kondisi sekitar yang dipenuhi asap hitam.
Baca Juga : Ray Suryadi Dukung Wali Kota Appi Percepat Pembangunan Jembatan Baru di Barombong
Warga lainnya juga mengeluhkan hal serupa. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan agar masalah pencemaran ini tidak terus berlanjut.
“Tolong pak, bagaimana ini? Angin turun semua ke rumah. Ini dari limbah rumah sakit yang dibakar,” keluhnya.
Fasilitas insinerator KIMA sebenarnya telah dinyatakan berizin lengkap dan sempat menjadi percontohan nasional pada tahun 2022. Namun, diduga terdapat masalah operasional atau teknis yang menyebabkan asap tebal dan bau menyengat saat proses pembakaran berlangsung.
Baca Juga : Camat Makassar: Pemilihan RT-RW Harus Demokratis Sesuai Pilihan Masyarakat
Rekaman video yang beredar di media sosial, tampak asap hitam pekat membumbung tinggi dari area fasilitas pengolahan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di fasilitas insinerator milik Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Limbah B3 (UPT PLB3) di bawah naungan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan KIMA. @Jejakfakta/Tangkapan Layar Video
Ahli lingkungan menjelaskan, pembakaran limbah B3 yang tidak dikelola dengan benar dapat menghasilkan zat beracun dan karsinogenik yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Paparan jangka panjang terhadap polutan tersebut dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi, hingga kanker paru-paru.
Selain dampak terhadap kesehatan, pencemaran udara juga berpotensi merusak ekosistem lokal dan menurunkan kualitas sumber daya alam di sekitar kawasan industri.
Baca Juga : Makassar Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum CityNet Asia Pacific ke-45
Warga meminta, sejumlah pihak termasuk DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan mendorong dilakukannya evaluasi dan pengawasan ketat terhadap operasional insinerator di KIMA agar proses pengelolaan limbah B3 sesuai dengan standar lingkungan.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya dengan benar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana.
Temuan Jejakfakta.com, mesin pembakaran limbah medis juga sering rusak sehingga limbah menumpuk di gudang dan menjadi busuk dan bau.
Baca Juga : Pemkab Lutim Pastikan Perizinan Tambang Berjalan Sesuai Ketentuan
Keluhan warga KIMA menunjukkan perlunya pengawasan rutin dan peningkatan manajemen fasilitas limbah medis agar tidak mengancam kesehatan masyarakat serta menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulawesi Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




