Kamis, 19 Januari 2023 23:13

Berkas Perkara Pembunuhan Anak Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor : Herlina
Rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan anak (Dok. Jejekfakta.com/ist)
Rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan anak (Dok. Jejekfakta.com/ist)

epolisian memisahkan berkas perkara dua tersangka dengan pertimbangan salah satu dari mereka masih berstatus anak.

Berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan anak bernama M Fadli Sadewa, 11 tahun, sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri mengatakan, berkas dua orang tersangka perkara sudah dikirim sejak Rabu (18/1). "Sudah kita koordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU), katanya, Kamis (19/1).

Dua tersangka dalam kasus tersebut masih berstatus pelajar, hanya saja ada yang sudah dewasa, yaitu AD, 17 tahun dan AF, 18 tahun.

Baca Juga : ASN Luwu Timur Masuk Komcad Sulsel 2026, 8 ASN Resmi Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara

Sehingga, pihak kepolisian memisahkan berkas perkara dua tersangka dengan pertimbangan salah satu dari mereka masih berstatus anak.

"Berkas kita split, ada dua, karena kan ada tersangka yang masih berstatus anak umur 17 tahun yakni AD, sementara AF itu sudah masuk kategori dewasa. Jadi selanjutnya kita tunggu hasil penelitian JPU," lanjut Jufri.

Dia menambahkan, pemeriksaan kejiwaan oleh tim Psikolog dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan tim Psikiater dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara juga sudah keluar.

Baca Juga : Eksaminasi Publik Bongkar Dugaan Kekeliruan Fatal Putusan Buruh KIBA, Dinilai Ancam Hak Pekerja Nasional

"Hasil pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikologis dari tim Polda sudah ada, kedua tersangka baik tersangka AD dan AF itu normal. Termasuk juga hasil psikiater juga disampaikan tidak ada kelainan kejiwaan," tambah Jufri.

Sebelumnya, pihak penyidik Reskrim Polrestabes Makassar mengungkapkan, kasus penculikan dan pembunuhan korban anak umur 11 tahun di Makassar ini, ternyata awalnya direncanakan oleh tersangka AD sejak Maret hingga Desember 2022, tapi baru dieksekusi 8 Januari 2023.

"Belum ada fakta baru dalam kasus ini, hanya saja yang jadi kekhawatiran Polrestabes Makassar adalah, jangan sampai kasus ini membuat orang percaya bahwa ada penjualan organ tubuh di Makassar," tandas Jufri. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kepolisian #Polrestabes #Makassar #Pembunuhan #Penjualan Organ
Youtube Jejakfakta.com