Kamis, 04 Desember 2025 19:03

Bupati Pangkep Tekankan Ketaatan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Editor : Editor JF
Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati, Kamis (4/12/2025). @jejakfaktacom/Humas Pemda Pangkep
Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati, Kamis (4/12/2025). @jejakfaktacom/Humas Pemda Pangkep

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru dengan baik, sehingga proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pangkep berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip nilai uang.

Jejakfakta.com - PANGKEP - Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati, Kamis (4/12/2025), dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Sekretaris Daerah Hj. Suriani, para asisten, camat, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam arahannya, Bupati Muhammad Yusran Lalogau menekankan pentingnya ketaatan seluruh jajaran pemerintah, mulai dari OPD, kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa. Ia meminta agar setiap proses pengadaan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Bupati juga mengingatkan agar pengelola PBJ memperhatikan perencanaan secara tepat, menyesuaikan belanja dengan kebutuhan masing-masing OPD, serta menjunjung tinggi transparansi dalam setiap tahapan.

Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

Kepala Bagian Pengelola Barang/Jasa, Irman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait sejumlah perubahan penting dalam regulasi terbaru, termasuk penerapan Katalog Elektronik versi 6 yang akan berlaku penuh mulai tahun 2026.

“Perubahan paling penting adalah penekanan pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta kewajiban bagi APBDes dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengikuti aturan ini,” ujarnya.

Irman menambahkan bahwa perubahan regulasi ini akan membuat proses PBJ di Pangkep menjadi lebih efektif dan efisien. “Perpres ini tentu efektif dan efisien, dan hanya butuh sedikit penyesuaian terkait penekanan penggunaan produk dalam negeri sesuai amanat peraturan baru tersebut,” katanya.

Baca Juga : Pangkep Urutan Keenam di MTQ ke-34 Sulsel, Loloskan Empat Wakil ke MTQ Nasional

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru dengan baik, sehingga proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pangkep berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip nilai uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Sosialisasi #Peraturan Presiden #Pangkep #Bupati #Muhammad Yusran Lalogau
Youtube Jejakfakta.com