Kamis, 11 Desember 2025 18:02

Permudah Wajib Pajak, Pemkab Pangkep Dorong Aktivasi Coretax

Editor : Editor JF
Sosialisasi aktivasi Coretax dan penggunaan kode otorisasi penyerapan anggaran tahun 2025 digelar oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kamis (11/12/2025). @jejakfaktacom/Humas Pemda Pangkep
Sosialisasi aktivasi Coretax dan penggunaan kode otorisasi penyerapan anggaran tahun 2025 digelar oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kamis (11/12/2025). @jejakfaktacom/Humas Pemda Pangkep

Seluruh ASN dan wajib pajak di Kabupaten Pangkep dapat segera beradaptasi dengan sistem digital perpajakan tersebut, sehingga hak dan kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan lebih efisien dan transparan.

Jejakfakta.com - PANGKEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib pajak di wilayahnya untuk segera mengaktifkan akun Coretax guna mempermudah proses administrasi perpajakan. Dorongan ini disampaikan dalam sosialisasi yang digelar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kamis (11/12/2025).

Kegiatan yang dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara, camat, dan lurah itu berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati. Sosialisasi berfokus pada aktivasi Coretax dan penggunaan kode otorisasi penyerapan anggaran tahun 2025.

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), menegaskan bahwa seluruh ASN Pangkep diharapkan sudah mengaktivasi akun Coretax-nya. Dari total lebih dari 5.500 ASN, saat ini tercatat sekitar 1.500 yang telah mengaktifkannya. Targetnya, pada awal 2026, semua sudah aktif.

Baca Juga : Bupati Pangkep Kembali Pimpin IKA Perikanan Unhas: "Jangan Sekadar Temu, Tapi Harus Berdampak"

“Harapan kami, dari total lebih dari 5.500 ASN, sudah 1.500 yang telah mengaktivasi akun Coretax. Harapannya awal tahun 2026 semua sudah aktifasi Coretax,” ujar Bupati dua periode itu.

MYL menjelaskan, Coretax hadir untuk memberikan kemudahan akses informasi perpajakan bagi wajib pajak. “Dengan adanya aplikasi ini, bapak, ibu bisa melihat langsung datanya. Selama ini masih manual, dengan Coretax tinggal klik, masukkan NIK dan Password maka semua informasi akan muncul,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, seluruh pelaporan SPT Tahunan wajib menggunakan aplikasi Coretax. Menurutnya, aplikasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kemudahan.

Baca Juga : Bupati Pangkep Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Peserta Kenakan Pakaian Adat

“Salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan hadirnya Coretax. Memberikan kemudahan untuk kewajiban termasuk haknya,” ucap Adnan.

Adnan juga menjelaskan proses aktivasi yang mudah. Wajib pajak cukup memasukkan NPWP atau NIK, dan pemberitahuan akan dikirimkan ke email untuk mendapatkan kode otorisasi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dan wajib pajak di Kabupaten Pangkep dapat segera beradaptasi dengan sistem digital perpajakan tersebut, sehingga hak dan kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan lebih efisien dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Sosialisai #Coretax #Pemda Pangkep #Bupati Pangkep #Muhammad Yusran Lalogau #Pajak
Youtube Jejakfakta.com