Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersiap mencatatkan sejarah baru dalam pengelolaan perwakafan. Dalam waktu dekat, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar akan segera dibentuk dan diresmikan.
Untuk pertama kalinya, BWI Kota Makassar hadir sebagai lembaga resmi yang akan mengawal tata kelola wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Persiapan pembentukan lembaga tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Agama Kota Makassar terkait Pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar, yang digelar di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga : Jelang Kedatangan 32 Duta Besar, Wali Kota Ajak APINDO Jadi Motor Gerakan Lingkungan di Makassar
Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Muhammad Syarif, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad.
Dalam rapat tersebut, H. Muhammad menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan tugas BWI Kota Makassar harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap pembentukan lembaga ini dapat segera dirampungkan agar pengurus BWI Kota Makassar dapat segera dilantik dan mulai menjalankan tugas.
Baca Juga : Uni Eropa Kepincut Makassar, Munafri Dorong Kota Daeng Jadi Magnet Investasi Indonesia Timur
“Insya Allah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik,” ujarnya.
Salah satu agenda paling mendesak yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar. Saat ini tercatat masih terdapat lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi.
“Ini yang paling urgent. Masih ada lebih dari seribu tanah wakaf di Kota Makassar yang belum bersertifikat sehingga perlu percepatan penanganan,” jelasnya.
Baca Juga : Sulsel Jadi Daerah Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Makassar Dorong Data Investasi
Sebagai informasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan mandat mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
BWI berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Pembentukan BWI Kota Makassar diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset wakaf, sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf yang lebih produktif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, H. Muhammad menyampaikan bahwa Wali Kota Makassar memberikan sinyal kuat dukungan terhadap program tersebut. Salah satu bentuk dukungan yang direncanakan adalah pemberian bantuan biaya transportasi untuk pengurusan sertifikasi tanah wakaf.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni, Perkuat Akses Warga Kepulauan
“Harapannya, Pak Wali menyampaikan kemungkinan besar pemerintah kota akan memberikan biaya transportasi untuk seluruh proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf,” ungkapnya.
Selain sertifikasi tanah wakaf, rapat tersebut juga membahas rencana penyelenggaraan wakaf uang yang akan dikelola oleh BWI Kota Makassar. Dana wakaf uang tersebut direncanakan bersumber dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pengusaha, BUMN, hingga elemen masyarakat lainnya.
“Gerakan wakaf uang ini menjadi gerakan bersama demi kemaslahatan umat,” katanya.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Perkuat Diplomasi Makassar di Peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat
Dana yang terkumpul nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umat Islam, seperti pengadaan kendaraan operasional rumah sakit, pembangunan jembatan, penyediaan WC dan kamar mandi umum, hingga penanganan bencana serta kebutuhan sosial lainnya.
Menurutnya, keberhasilan program wakaf ini sangat membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Makassar.
Terkait bentuk kolaborasi, H. Muhammad menjelaskan bahwa BWI Kota Makassar akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah kota dalam pengelolaan wakaf. Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator, sementara pelaksanaan teknis dan kebijakan berada di bawah kewenangan Wali Kota Makassar.
“Tentu kolaborasi akan berjalan erat. Kementerian Agama memfasilitasi, tetapi eksekusi dan kebijakan tetap berada di tangan Pak Wali sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Badan Wakaf Indonesia di Kota Makassar. Namun, ia menekankan pentingnya kepastian aspek legal dan administrasi sebelum pemerintah kota memberikan dukungan anggaran.
Menurut Munafri, hingga saat ini pembentukan badan tersebut belum disertai penandatanganan akta notaris dan kelengkapan legal lainnya. Jika belum dilengkapi, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari.
“Pada dasarnya kami mendukung penuh pembentukan Badan Wakaf ini. Namun, masih ada beberapa tahapan administrasi yang perlu segera diselesaikan,” tegasnya.
Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang lengkap, Munafri optimistis Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan kemaslahatan umat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




