Selasa, 30 Desember 2025 21:52

Wali Kota Munafri Minta SKPD Fokus Tertibkan Aset Pemkot, Mulai dari Sertifikasi hingga Legalitas Hukum

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin Rapat Koordinasi Penataan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kota Makassar yang digelar di Balai Kota Makassar, Selasa (30/12/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin Rapat Koordinasi Penataan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kota Makassar yang digelar di Balai Kota Makassar, Selasa (30/12/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Munafri menyebutkan pengelolaan aset yang tertib menjadi sangat krusial karena Kota Makassar saat ini tidak memiliki cadangan lahan (land bank).

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus mempercepat agenda pembenahan tata kelola pemerintahan di seluruh lini strategis.

Setelah melakukan pembenahan layanan publik dan penguatan kelembagaan birokrasi, kini fokus diarahkan pada penataan, pengelolaan, dan pengamanan aset daerah, khususnya aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Makassar.

Langkah ini dinilai krusial mengingat aset daerah tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta kepastian hukum atas kepemilikan pemerintah.

Baca Juga : Munafri Genjot Urban Farming dari Lorong ke Kota, Targetkan Makassar Mandiri Pangan

Penataan aset yang tertib dan terintegrasi diharapkan mampu mencegah sengketa, penyalahgunaan, serta alih fungsi aset tanpa dasar hukum yang jelas.

Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin Rapat Koordinasi Penataan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kota Makassar yang digelar di Balai Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).

Rapat ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga : Krisis Air Utara Makassar: Direksi Baru PDAM Tancap Gas, Distribusi Dikebut Jelang Kemarau

Dalam rapat tersebut, Munafri menekankan pentingnya koordinasi, monitoring, evaluasi, serta pelaksanaan kebijakan yang konsisten dalam penataan dan perlindungan aset Pemerintah Kota Makassar.

“Kita duduk bersama untuk memastikan aset Pemkot tersertifikasi dan terdata dengan baik. Seluruh aset tanah dan bangunan yang menjadi hak Pemerintah Kota Makassar harus memiliki kepastian hukum serta dimanfaatkan secara optimal,” ujar Munafri.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para camat se-Kota Makassar, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Dinas Penataan Ruang dan Bangunan.

Baca Juga : Makassar Siap Jadi Panggung Nasional, Pembukaan MTQ KORPRI 2026 Ditarget Spektakuler di Karebosi

Kehadiran lintas perangkat daerah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam membangun sistem pengelolaan aset yang terpadu dari tingkat kota hingga wilayah paling bawah.

Melalui forum ini, Pemerintah Kota Makassar berharap terbangun kesamaan persepsi dan langkah konkret dalam menjaga, mengamankan, serta memaksimalkan pemanfaatan aset daerah demi mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Oleh sebab itu, orang nomor satu di Kota Makassar itu menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bersama para camat dan lurah, untuk memastikan seluruh aset milik Pemerintah Kota Makassar terdata secara menyeluruh, tercatat resmi, dan memiliki alas hak yang sah agar tidak diserobot atau diklaim oleh pihak lain.

Baca Juga : Sinergi Pemkot Makassar–ATR/BPN–KPK, Munafri Dorong Reformasi Pertanahan Bersih dan Transparan

Munafri menegaskan bahwa hingga saat ini masih banyak aset Pemerintah Kota Makassar yang berada dalam kondisi “abu-abu”, baik karena tidak tercatat secara jelas, tercatat namun tidak memiliki alas hak, maupun dikuasai secara fisik tetapi belum didukung dokumen kepemilikan yang kuat.

“Banyak aset kita yang kadang tercatat, tetapi tidak tercatat dengan baik. Ada juga yang memang milik Pemkot, tetapi tidak memiliki alas hak,” tuturnya.

“Ada lagi tanah-tanah berstatus HGB yang kita sendiri tidak jelas, apakah milik kita atau bukan. Kalau milik kita, apakah perpanjangannya dilakukan atau tidak,” tambah Munafri.

Baca Juga : Optimalisasi Aset Tanah, Gowa Bidik Lonjakan PAD dan Kepastian Investasi

Ia menekankan bahwa persoalan aset daerah berada langsung di wilayah kerja camat dan lurah, sehingga membutuhkan peran aktif aparatur wilayah dalam melakukan identifikasi, pencatatan, dan pelaporan secara menyeluruh.

Menurutnya, jika persoalan ini tidak ditangani secara serius dan sistematis, maka akan berdampak besar terhadap persoalan hukum di kemudian hari.

“Saya berharap dari pertemuan ini kita bisa membangun satu sistem bersama untuk mengidentifikasi seluruh persoalan aset, apa masalahnya, di mana lokasinya, dan bagaimana penyelesaiannya,” harap Appi.

Appi juga menyoroti sejumlah aset Pemkot Makassar yang rawan hilang atau lepas akibat lemahnya pengamanan hukum dan administrasi. Ia mencontohkan sengketa lahan perpustakaan di kawasan Keru-Keru yang kalah di pengadilan tingkat pertama, meskipun Pemerintah Kota Makassar memiliki sertifikat resmi.

Ia menegaskan kejadian tersebut harus menjadi pelajaran penting agar seluruh jajaran Pemkot Makassar lebih serius menjaga, mencatat, dan mengamankan aset daerah.

Lebih lanjut, Munafri menyampaikan bahwa persoalan aset berdampak langsung terhadap proses pembangunan dan pendapatan daerah. Banyak proyek pembangunan terhambat akibat munculnya klaim kepemilikan tanah.

“Banyak proyek akhirnya terbengkalai karena muncul surat-surat pengakuan tanah. Ini harus clear di tingkat wilayah masing-masing bahwa tanah tersebut benar-benar milik Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.

Munafri juga menekankan pentingnya sentralisasi data aset di BPKAD sebagai muara akhir pencatatan aset daerah. Ia mengusulkan agar seluruh aset Pemkot Makassar dikelola dalam satu sistem terpadu dan dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan.

“Harusnya semuanya bermuara di BPKAD. Tinggal dilaporkan atas nama siapa dan di mana lokasinya,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan pengelolaan aset yang tertib menjadi sangat krusial karena Kota Makassar saat ini tidak memiliki cadangan lahan (land bank).

Selain aset tanah, Munafri juga meminta perhatian serius terhadap bangunan milik pemerintah, baik yang bersifat komersial maupun fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, kantor lurah, kantor camat, dan kantor pemerintahan lainnya.

Ia juga memberi perhatian khusus terhadap aset yang berbatasan langsung dengan wilayah laut yang dinilai rawan bermasalah, termasuk pembangunan tanpa izin di kawasan pesisir.

“Penataan dan pengamanan aset kota harus menjadi fokus kami Pemerintah Kota Makassar, karena menyangkut kepastian hukum, kelancaran pembangunan, serta keberlanjutan pelayanan publik di masa depan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Munafri Arifuddin #aset Pemkot Makassar #penertiban aset daerah #sertifikasi tanah #BPKAD Makassar #SKPD Makassar
Youtube Jejakfakta.com