Jejakfakta.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penetapan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1/2026).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penetapan Ranperda tersebut menjadi momentum awal tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

“Penetapan Ranperda ini merupakan langkah nyata menuju administrasi yang lebih kokoh serta bentuk perlindungan dan pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ungkapnya.
Baca Juga : Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Gowa Serahkan 3.608 Sertifikat PTSL di Tinggimoncong

Bupati Talenrang menjelaskan, perubahan regulasi ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah yang berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Aturan yang jelas ini akan berdampak positif dalam pengelolaan barang milik daerah yang efisien dan efektif, yang berpengaruh langsung terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan serta berkontribusi terhadap PAD apabila dikelola secara optimal. Melalui peraturan daerah ini, akan dihasilkan data yang lebih jelas dan akurat terkait aset-aset milik pemerintah daerah, sekaligus memperkuat tata kelola aset yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa juga menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Gowa, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Program LACAK dan Baznas untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
“Penyerahan Ranperda ini merupakan agenda strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta fungsi legislasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, menyebut penetapan Ranperda ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyerahan Ranperda, pembahasan, pandangan umum fraksi, hingga penetapan.
“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat lebih optimal, khususnya dalam pemanfaatannya untuk peningkatan PAD,” tutupnya.
Baca Juga : Desa Jadi Motor Pembangunan, Bupati Gowa Luncurkan SIAP PAKDE di Hari Desa Nasional 2026
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, perwakilan Forkopimda Kabupaten Gowa, para pimpinan SKPD, serta camat lingkup Pemkab Gowa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




