Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri sekaligus mewakili kepala daerah dalam kegiatan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, serta LHP Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Baca Juga : Aliyah Mustika Hadiri Musda XI Golkar Sulsel, Tekankan Sinergi Pemerintah dan Partai untuk Kemajuan Daerah
Dalam sambutannya, Munafri menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak hanya dipandang sebagai evaluasi administratif, tetapi sebagai instrumen strategis untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah, aset, dan kinerja birokrasi.
“Rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan kami harapkan menjadi rujukan strategis dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, aset, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh,” ujar Munafri.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi secara serius dan bertanggung jawab demi mewujudkan pemerintahan yang profesional serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga : Ketua KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sah, Disahkan DPRD dan Siap Diaudit
Munafri juga menegaskan bahwa pemeriksaan BPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ia mengapresiasi pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang telah dilakukan BPK Perwakilan Sulsel di sejumlah daerah.
“Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara ekonomis, efisien, dan efektif,” kata mantan CEO PSM Makassar tersebut.
Ia mengakui, selama proses pemeriksaan masih ditemukan sejumlah kekurangan, khususnya dalam penyediaan dan penyajian dokumen. Namun demikian, Pemkot Makassar telah menyusun rencana aksi (action plan) sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti seluruh temuan BPK.
Baca Juga : Hari Ini Musda Golkar Sulsel Dibuka Bahlil, IAS Hampir Pasti Terpilih Aklamasi
Munafri berharap BPK Perwakilan Sulsel terus memberikan pendampingan dan arahan agar tindak lanjut rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat sasaran. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pemeriksaan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
“Hasil pemeriksaan ini kami harapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah,” tutup Munafri.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa setiap pemeriksaan BPK harus memberikan manfaat nyata dan nilai tambah bagi pemerintah daerah serta masyarakat.
Menurut Winner Franky, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaganya melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang hasilnya dituangkan dalam LHP.
Pada Semester II Tahun 2025, BPK Perwakilan Sulsel melaksanakan sejumlah pemeriksaan strategis, di antaranya pemeriksaan kinerja manajemen aset, pemeriksaan kepatuhan pengelolaan PDAM, pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta pemeriksaan belanja daerah.
“Seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas melalui penyusunan rencana aksi. Kami berharap tindak lanjut tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” ujar Winner Franky.
Baca Juga : Jawab Fraksi DPRD, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Perkuat PAD dan Benahi Serapan Anggaran
Ia menegaskan, LHP yang diserahkan juga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




