Jejakfakta.com, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bukan sekadar program administratif, melainkan amanah negara yang menyentuh langsung kepentingan dan hak dasar masyarakat.
Penegasan itu disampaikan saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi PTSL Kabupaten Gowa Tahun 2026 yang digelar di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin (26/1/2026).

Di hadapan para panitia dan satuan tugas, Bupati menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan keikhlasan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Baca Juga : Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Gowa Serahkan 3.608 Sertifikat PTSL di Tinggimoncong

“PTSL memberikan manfaat besar bagi masyarakat, mulai dari kepastian hukum atas tanah, peningkatan nilai ekonomi, hingga kemudahan akses permodalan. Karena itu, setiap proses harus diteliti dengan baik dan benar, semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Tekankan Transparansi dan Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Bupati Talenrang juga mengingatkan seluruh pelaksana PTSL untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari praktik-praktik yang berpotensi mencederai program nasional tersebut.
Baca Juga : Bupati Gowa Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Tekankan Penguatan Iman dan Akhlak Mulia
“Saya minta kepercayaan masyarakat dijaga. Setiap pembayaran atau pungutan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia turut menyoroti peran strategis camat, lurah, dan kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat, dengan mengedepankan komunikasi yang terbuka, jelas, dan solutif.
PTSL Gowa Capai 100 Persen
Baca Juga : Desa Jadi Motor Pembangunan, Bupati Gowa Luncurkan SIAP PAKDE di Hari Desa Nasional 2026
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, mengungkapkan bahwa capaian program PTSL di Kabupaten Gowa telah mencapai 100 persen, berkat sinergi dan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Dengan dukungan Pemkab Gowa, capaian PTSL berhasil diselesaikan hingga 100 persen. Pembagian sertifikat akan terus dilanjutkan secara merata dan proporsional di seluruh wilayah Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Baca Juga : Dari Mesin Jahit hingga Gerobak Usaha, Pemkab Gowa Perkuat 221 UMKM Dongkrak Ekonomi Warga
Pelantikan ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin, serta para lurah dan kepala desa se-Kabupaten Gowa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




