Selasa, 24 Januari 2023 23:18

Ketua DPRD Pinjam Uang Rp4 M dengan Jaminan Pulau di Sulsel Ditransfer ke Kas Daerah

Editor : Herlina
Sidang perkara dugaan suap untuk pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) agar Provinsi Sulsel dapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) (Dok. Jejakfakta.com/Atri)
Sidang perkara dugaan suap untuk pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) agar Provinsi Sulsel dapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) (Dok. Jejakfakta.com/Atri)

Tidak ada kaitan pinjaman uang Ketua DPRD Sulsel dengan proyek yang digarap Petrus Yalim tahun 2021.

Sidang perkara dugaan suap untuk pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) agar Provinsi Sulsel dapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dilanjutkan.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, Selasa (24/1),  menghadirkan lima orang saksi yang kesemuanya pengusaha, yaitu Petrus Yalim, Chang Chiung You, Rosmini Ali, Andi Indar, Jhon Thedore. Tapi hanya empat yang hadir, kecuali John Thedore.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Muh Yusuf Karim, JPU KPK mencecar saksi Petrus Yalim, pertanyaan terkait pinjaman yang dilakukan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika sebesar Rp4 miliar.

Baca Juga : Pertamina Bantah BBM Langka di Makassar, Antrean Dipicu Kepanikan Warga Imbas Pemadaman Listrik

Menurut Petrus Yalim, uang tersebut katanya untuk kebutuhan kantornya. "Itu katanya untuk kebutuhan Kantornya. Ditransfer ke rekening, kalau tidak salah ke rekening khas negara, ada tanda terima kwitansi," ungkap Petrus Yalim.

Jaksa juga bertanya, apakah uang tersebut, ada kaitannya dengan proyek yang dia kerjakan pada tahun 2021? Petrus menjawab, tidak ada kaitannya. Karena Petrus dengan Ina adalah teman lama.

"Uang senilai Rp 4 miliar berupa pinjaman, dimana ada Rp 350 juta telah dikembalikan Andi Ina Kartika Sari. Termasuk, sertifikat Pulau Dutungan, Kabupaten Barru milik Ina Kartika Sari dipegang oleh Petrus Yalim," jelas Petrus.

Baca Juga : Golkar Sulsel Pastikan Dukung Penuh Pemerintahan Sudirman-Fatma, Siap Jadi Mitra Kritis

Dia menjelaskan, tanah yang dijaminkan Ina Kartika, sertifikatnya masih ada pada dirinya, dan masih mengelola pulau itu sampai sekarang.

Pada sidang sebelumnya, dengan saksi Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, Wahyu Priono menyebutkan adanya temuan anggaran di DPRD Sulsel yang tekor Rp20 miliar.

"Ada pengembalian dan penyelesaian yang belum diselesaikan atas audit LKPD Pemprov Sulsel. Salah satunya kas DPRD Sulsel tekor Rp20 miliar,"

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Pembaruan Tata Kelola Aset Daerah, Perkuat Akuntabilitas Pemerintah

(Ada empat orang  didakwa dalam perkara tersebut, yaitu Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau Mantan Kasubauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS), Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Lalu mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW). Dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG). (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Tindak Pidana Korupsi #Suap #BPK #Badan Pemeriksa Keuangan #DPRD #Sulsel #Pinjam #Pulau #Keuangan Daerah #Pengadilan Negeri #Makassar
Youtube Jejakfakta.com