Sabtu, 31 Januari 2026 12:41

Relokasi PKL di Tamalanrea, Pemkot Makassar Pulihkan Fungsi Trotoar dan Drainase

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Penertiban berlangsung di Jalan Poros BTP, mulai depan SMU Negeri 21 Makassar hingga batas Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang, Sabtu (31/1/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Penertiban berlangsung di Jalan Poros BTP, mulai depan SMU Negeri 21 Makassar hingga batas Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang, Sabtu (31/1/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemerintah menyediakan lokasi relokasi representatif yang dikelola PD Pasar agar pedagang tetap dapat beraktivitas tanpa melanggar aturan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Trotoar dan drainase di Tamalanrea kini kembali lega. Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Tamalanrea menata ulang ruang publik dengan merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di jalur pejalan kaki dan badan jalan, demi keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan warga.

Langkah ini menindaklanjuti Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026, yang sebelumnya telah disampaikan kepada PKL agar tidak berjualan di lokasi terlarang. Fokus penertiban berada di Kelurahan Buntusu dan Tamalanrea, di mana selama bertahun-tahun lapak PKL menutup trotoar dan jalur pedestrian.

Di Kelurahan Buntusu, sembilan lapak PKL yang berjualan lebih dari dua tahun di trotoar dipindahkan ke lokasi yang lebih aman. Sementara di Kelurahan Tamalanrea, 16 lapak PKL yang telah beroperasi sekitar sepuluh tahun juga direlokasi secara persuasif.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru, Pilih Gunakan Kendaraan Lama

Camat Tamalanrea, Ikbal, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan humanis, tanpa mengurangi ketegasan penegakan aturan. “Kami menekankan keselamatan pejalan kaki dan kelancaran drainase, sekaligus memberi solusi relokasi bagi para pedagang agar tetap bisa berjualan secara legal,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Penertiban berlangsung di Jalan Poros BTP, mulai depan SMU Negeri 21 Makassar hingga batas Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang. Aktivitas PKL di lokasi ini sebelumnya sering dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan, menutup jalur pedestrian, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Sebelum penertiban, pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif dengan tiga kali teguran tertulis. Namun karena pelanggaran masih terjadi, langkah relokasi menjadi solusi yang sesuai dengan ketentuan Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga : Dubes Finlandia Bahas Kerja Sama Infrastruktur Cerdas dengan Wali Kota Makassar

Ikbal menegaskan, tujuan penertiban bukan mematikan usaha PKL, tetapi menata kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak. Pemerintah menyediakan lokasi relokasi representatif yang dikelola PD Pasar agar pedagang tetap dapat beraktivitas tanpa melanggar aturan.

“Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap seluruh PKL memahami dan mematuhi aturan demi kepentingan umum,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Relokasi PKL #Tamalanrea #Pemkot Makassar #trotoar #Drainase #penertiban PKL #Perda Makassar #Ruang Publik #keselamatan pejalan kaki #PD Pasar Makassar
Youtube Jejakfakta.com