Jejakfakta.com - PANGKEP - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Penetapan dilakukan melalui rapat resmi di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Selasa (3/2/2026).
Ketua MUI Kabupaten Pangkep, KH Hasbuddin Halik, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga beras yang berlaku di pasar wilayah Kabupaten Pangkep. Adapun rinciannya sebagai berikut:

· Zakat fitrah beras premium: Rp50.000 (setara 4 liter)
Baca Juga : Bupati Yusran Serahkan Dua Kapal Laut untuk Maksimalkan Layanan Kesehatan di Kepulauan Pangkep
· Zakat fitrah beras medium: Rp45.000
· Zakat fitrah beras biasa: Rp40.000
· Fidyah: Rp30.000 per hari
Baca Juga : Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 2026, Yusran: Target Harus Terukur dan Berbasis Angka
“Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 untuk beras premium setara 4 liter, Rp45.000 untuk beras medium, dan Rp40.000 untuk beras biasa. Sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari,” jelas KH Hasbuddin Halik.
Ia berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh umat Muslim di Kabupaten Pangkep agar ibadah Ramadan dapat dijalankan dengan baik dan sempurna. “Kiranya keputusan ini dapat diikuti dan dijalankan, sehingga pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan menjadi lebih bersih dan tertib,” tambahnya.
Sekretaris MUI Pangkep, Muhammad Basir, menambahkan bahwa rapat penetapan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain Kepala Kantor Kementerian Agama Pangkep, Ketua BAZNAS Pangkep, perwakilan Polres dan Dandim Pangkep, Koperindag, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.
Baca Juga : Logo HUT ke-66 Pangkep: Simbol Visual Pembangunan Berkelanjutan
Dengan penetapan ini, MUI Pangkep mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan guna menyempurnakan ibadah di bulan suci Ramadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




