Jejakfakta.com, MAKASSAR — Ancaman terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) mengecam keras intimidasi dan teror yang dialami jurnalis Metro TV, Ifa Musdalifah, usai meliput aksi demonstrasi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Peristiwa ini terjadi setelah Ifa meliput aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu, 4 Februari 2026. Aksi tersebut menyoroti polemik nelayan Pantai Parangluhu serta penolakan warga dan aktivis lingkungan terhadap rencana kawasan industri petrokimia.

Usai peliputan, Ifa mengunggah hasil liputannya berupa tulisan dan video melalui akun media sosial pribadi. Namun, unggahan tersebut justru memicu ancaman. Sebuah akun bernama Choi-Choi melontarkan komentar bernada intimidatif yang tidak hanya menyasar Ifa, tetapi juga dua aktivis yang berada di lokasi aksi.
Baca Juga : Kearifan Lokal Bugis-Makassar Dinilai Jadi Benteng Cegah Pelanggaran Pemilu
Koordinator KAJ, Idris Tajannang, menilai teror tersebut sebagai bentuk ancaman serius terhadap kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers, terutama di era digital yang semakin rawan digunakan untuk membungkam suara kritis.
“Teror terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Ini bukan sekadar menyerang individu, tapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Idris, Kamis (5/2/2026).
KAJ menilai kasus ini memperlihatkan bahwa jurnalis masih berada dalam posisi rentan, baik di lapangan maupun di ruang digital. Dalam beberapa tahun terakhir, intimidasi, persekusi, hingga serangan daring terhadap jurnalis di berbagai daerah terus terjadi dan cenderung meningkat.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel dan Gowa Gandeng Mahasiswa UIN Alauddin, Dorong Generasi Kritis Kawal Demokrasi
Menurut Idris, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh ancaman dari pihak mana pun.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu. Setiap ancaman terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Pernyataan Sikap KAJ
Baca Juga : Hari Kebebasan Pers 2026: AJI Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Ruang Aman Jurnalis Kian Menyempit
Menyikapi peristiwa ini, Koalisi Advokasi Jurnalis menyatakan sikap:
- Mengutuk keras segala bentuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis yang berkaitan dengan kerja jurnalistik sebagai upaya pembungkaman kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Menegaskan bahwa serangan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena melanggar perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis sebagai kontrol sosial dan penjaga kepentingan publik.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan menindak pelaku ancaman serta menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
- Mengingatkan negara dan seluruh perangkatnya agar hadir menjamin keselamatan jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi.
- KAJ menegaskan, praktik intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Jika terus terjadi, hal ini berpotensi melemahkan kebebasan pers dan mempersempit ruang demokrasi di Indonesia.
“Negara wajib melindungi jurnalis,” tegas Idris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




