Sabtu, 14 Februari 2026 18:03

Kuasa Hukum Rusman Lapor Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPRD Soppeng ke BK, Minta Pemberhentian

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Firman, kuasa hukum Rusman melaporkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, ke Badan Kehormatan DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik dan penganiayaan. Mereka menuntut pemberhentian dari jabatan. @Jejakfakta/Istimewa
Firman, kuasa hukum Rusman melaporkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, ke Badan Kehormatan DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik dan penganiayaan. Mereka menuntut pemberhentian dari jabatan. @Jejakfakta/Istimewa

Tim kuasa hukum meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Soppeng menjatuhkan sanksi tegas kepada terlapor, berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD atau setidaknya pencopotan dari jabatan pimpinan DPRD.

Jejakfakta.com, SOPPENG – Tim kuasa hukum Rusman melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng pada 12 Februari 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Rusman yang menjabat sebagai Kepala Bidang di BKPSDM Kabupaten Soppeng. Kuasa hukum Rusman menilai tindakan terlapor tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga menyangkut aspek etika dan tata cara seorang pejabat publik dalam menggunakan kewenangannya.

“Kami telah menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD kepada bagian umum, yang ditujukan kepada pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD sebagai tembusan,” ujar Firman, salah satu kuasa hukum Rusman, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2026).

Baca Juga : Keluarga Siswa SD yang Meninggal Misterius di Makassar Tempuh Autopsi, Diduga Korban Penganiayaan

Menurut Firman, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol warga negara terhadap pejabat publik dan dilindungi konstitusi. Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan merupakan tindakan melawan hukum, melainkan upaya untuk menguji dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Firman menyoroti peristiwa yang terjadi pada 24 Desember 2025 lalu. Ia mempertanyakan apakah tindakan terlapor yang mendatangi kantor pemerintah daerah telah sesuai prosedur dan etika jabatan.

“Apakah dalam kapasitas pengawasan, seorang anggota dewan dibenarkan melakukan tindakan seperti melempar kursi dan menendang? Ini yang kami uji secara etik,” tegasnya.

Baca Juga : Polisi Buru Provokator Bentrokan Antar Mahasiswa di Kampus UMI Makassar

Selain itu, pihaknya menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terkait larangan pejabat bertindak sewenang-wenang. Kuasa hukum menyebut pihaknya memiliki bukti dan fakta yang akan menjadi dasar dalam laporan tersebut, termasuk mempertanyakan dokumen resmi yang menjadi dasar tindakan terlapor saat mendatangi kantor pemerintah daerah.

Firman menambahkan, persoalan ini juga menyangkut etika hubungan kelembagaan antara DPRD dan pemerintah daerah.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Soppeng menjatuhkan sanksi tegas kepada terlapor, berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD atau setidaknya pencopotan dari jabatan pimpinan DPRD.

Baca Juga : Tagih Janji Dinikahi, Wanita Jadi Korban Penganiayaan oleh Taruna Pelayaran di Makassar

“Kami meminta BK DPRD Kabupaten Soppeng memberhentikan terlapor dari keanggotaan DPRD atau dari jabatan sebagai pimpinan DPRD,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut juga menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar tetap menjaga sumpah dan janji jabatan. Menurutnya, prinsip dasar yang diperjuangkan dalam kasus ini berkaitan dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai demokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua DPRD Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Ketua DPRD Soppeng #Andi Muhammad Farid #Rusman BKPSDM #laporan etik #DPRD Soppeng #Badan Kehormatan DPRD #dugaan penganiayaan #UU Administrasi Pemerintahan
Youtube Jejakfakta.com