Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menata lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas drainase, trotoar, dan ruang publik lainnya di Makassar.
Dukungan tersebut disampaikan langsung Ketua IAP Sulawesi Selatan, Firdaus, saat melakukan silaturahmi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis (26/2/2026).

Firdaus menegaskan, pada prinsipnya IAP mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan penertiban lapak yang melanggar tata ruang, sepanjang tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan mata pencaharian pedagang.
Baca Juga : Lari, Gowes, hingga Lapor Jalan Rusak Bisa Dapat Hadiah dari Pemkot Makassar
"Bagi kami, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam hal penertiban lapak di atas drainase dan ruang publik tentu kami dukung. Tujuannya adalah menata pembangunan kota agar lebih baik, tertib, dan terarah," ujarnya.
IAP juga berharap Makassar dapat menjadi percontohan di kawasan timur Indonesia dalam penataan PKL yang humanis dan berbasis tata ruang.
Firdaus menilai, di sejumlah daerah, kebijakan penertiban kerap berujung pada penolakan bahkan tindakan represif akibat kurangnya pendekatan dialog dan perencanaan yang matang.
Baca Juga : Lantik 167 PNS Makassar, Munafri Tekankan ASN Baru Harus Kerja Nyata Bukan Cari Aman
Selama proses penertiban lapak, Pemkot di tingkat kecamatan dan kelurahan dinilai telah mengedepankan dialog serta pendekatan humanis sehingga tidak terjadi gesekan.
"Kita ingin Makassar menjadi contoh bagaimana menata PKL secara lebih baik dan tertib tanpa menimbulkan konflik sosial," harapnya.
Menurutnya, sebagai organisasi profesi yang bergerak di bidang perencanaan wilayah dan kota, IAP memiliki peran serta tanggung jawab moral dalam memberikan pandangan terhadap kebijakan penataan PKL.
Baca Juga : Kecamatan Ujung Pandang Gerak Cepat Bersihkan Sampah di Pantai Losari Makassar
Ia menjelaskan, terdapat dua pendekatan utama yang perlu menjadi dasar kebijakan tersebut. Pendekatan pertama adalah penataan dalam konteks tata ruang.
PKL, kata dia, pada dasarnya memanfaatkan ruang, baik ruang publik, badan jalan, pedestrian, maupun fasilitas umum lainnya. Karena itu, penanganannya harus berbasis pendekatan spasial atau tata ruang.
"Dalam konteks ini, orientasinya adalah menciptakan kota yang tertib, asri, indah, dan estetis. Pemanfaatan ruang publik harus sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Beri Motivasi Delegasi Paskibraka 2026: “Kalian Duta Terbaik Kota Makassar”
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan penataan tidak boleh mengabaikan aspek sosial. Pendekatan kedua yang sama pentingnya adalah pemberdayaan masyarakat dan penguatan UMKM.
Karena itu, jika kebijakan relokasi dilakukan, maka lokasi baru harus disediakan sesuai rencana tata ruang serta memiliki aksesibilitas yang baik.
Relokasi tidak boleh dilakukan ke tempat yang sepi pengunjung atau jauh dari pusat aktivitas ekonomi.
Baca Juga : PGIW Sulselra Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar, Dukung Program Pembangunan dan Perkuat Toleransi
"Lokasi relokasi harus tetap strategis dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, termasuk peningkatan daya beli," imbuhnya.
Selain itu, IAP juga memberikan masukan kepada Wali Kota Makassar terkait masih minimnya pemahaman masyarakat di tingkat akar rumput mengenai tata ruang.
Firdaus berharap ke depan setiap kecamatan hingga kelurahan memiliki sumber daya manusia yang memahami perencanaan dan tata ruang.
Menurutnya, keberadaan tenaga yang memahami aspek perencanaan di tingkat bawah akan membantu menyosialisasikan kebijakan pemerintah kota secara lebih efektif kepada masyarakat, termasuk di level RT dan RW.
"Dengan begitu, kebijakan Pak Wali dalam konteks penataan kota dapat langsung dipahami oleh masyarakat dan aparat di tingkat kelurahan hingga kecamatan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, IAP Sulawesi Selatan juga mengundang Wali Kota Makassar untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang akan dirangkaikan dengan diskusi atau dialog publik mengenai penataan PKL di Kota Makassar.
Kegiatan tersebut rencananya digelar pada 9 Maret 2026 atau bertepatan dengan 19 Ramadan 1447 Hijriah, sebagai forum tukar pikiran antara pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya terkait arah penataan ruang serta pemberdayaan PKL di Makassar.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa kebijakan penataan tersebut bukanlah upaya mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.
"Penataan PKL tidak semata-mata bersifat penertiban, tetapi disertai langkah solutif melalui penyediaan lokasi khusus yang lebih tertata dan representatif agar para pedagang tetap dapat berusaha," ujarnya.
Selain itu, Pemkot Makassar juga tengah mengidentifikasi aset-aset milik pemerintah kota yang berpotensi dimanfaatkan, bahkan membuka opsi pengadaan lahan baru khusus untuk PKL ke depan.
"Kami mengidentifikasi aset-aset Pemkot, termasuk di Karebosi, bahkan ke depan akan diupayakan pengadaan lahan khusus untuk tempat PKL berjualan," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




