Jejakfakta.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menunjukkan kepatuhan pajak sebagai teladan bagi masyarakat dan ASN dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal. Langkah ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh warga dan aparatur sipil negara di Makassar untuk taat pajak.
Apresiasi diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara atas dukungan Pemkot Makassar dalam memperkuat kepatuhan pajak. Hal tersebut dibahas dalam pertemuan di Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026), yang juga dihadiri Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa, dan Kepala Kanwil DJP Imanul Hakim.

Imanul Hakim menyatakan, kerja sama antara DJP dan Pemkot Makassar telah berjalan baik, termasuk pertukaran data dan persiapan pilot project inovasi pelayanan pajak. “Pak Wali Kota sudah melaporkan SPT dan mengimbau seluruh ASN dan masyarakat Kota Makassar untuk melaporkan lebih awal,” ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Dampingi Wamen PKP Tinjau Kawasan Kumuh di Tallo, Pemkot Usulkan Hunian Vertikal
Pelaporan SPT Tahunan sendiri memiliki batas waktu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Dengan menggunakan sistem digital Cortex, masyarakat kini bisa melaporkan SPT secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak. Aktivasi akun menjadi syarat utama sebelum mengakses layanan ini.
Selain mendorong kepatuhan, langkah ini juga menekankan pentingnya keamanan data pribadi. Imanul mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan yang meminta data NPWP atau NIK melalui telepon atau pesan.
Wali Kota Munafri menegaskan, pelaporan SPT lebih awal bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya membangun budaya sadar pajak, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Baca Juga : Tahun 2026, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN
“Ini harapan kita untuk membangun budaya sadar pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




