Senin, 09 Maret 2026 10:13

Tolak Tambang Emas, Warga Cendana Enrekang Dijemput Polisi Tanpa Surat Panggilan, LBH Makassar Sebut Ada Kriminalisasi

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi penangkapan. (Foto: iStockphoto/Milan Markovic)
Ilustrasi penangkapan. (Foto: iStockphoto/Milan Markovic)

Warga pun bersikeras mempertahankan sikap penolakan mereka karena menilai aktivitas tambang berpotensi merusak lingkungan.

Jejakfakta.com, ENREKANG – Penolakan warga terhadap rencana tambang emas di Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan berujung pada proses hukum. Seorang warga berinisial AS dijemput aparat kepolisian dari Polres Enrekang untuk dimintai keterangan terkait insiden keributan antara warga dan pihak perusahaan tambang CV. Hadaf Karya Mandiri (HKM).

Namun, proses penjemputan tersebut menuai kritik dari LBH Makassar. Mereka menilai tindakan kepolisian tidak profesional karena dilakukan tanpa surat panggilan resmi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Warga yang berinisial AS dibawa oleh pihak kepolisian untuk diambil keterangannya sebagai saksi tanpa adanya surat panggilan sebelumnya. Hal ini mencerminkan tidak profesionalnya kerja kepolisian yang tidak mematuhi KUHAP,” kata Razak dari LBH Makassar dalam keterangan pers, Minggu (8/3/2026).

Baca Juga : Warga Tamalanrea Ajukan Keberatan ke PPID, Soroti Tertutupnya Informasi Pembangunan PLTSa Makassar

Bermula dari Pengambilan Sampel Tanah

Insiden ini bermula ketika sekitar enam orang dari pihak CV. HKM datang ke lokasi di Dusun Osso, Desa Pundi Lemo, Kecamatan Cendana untuk mengambil sampel tanah yang diduga berkaitan dengan rencana eksplorasi tambang emas.

Sekitar pukul 18.00 Wita, warga terdampak mendapat informasi mengenai aktivitas tersebut. Warga kemudian mendatangi lokasi untuk memprotes sekaligus menghalau kegiatan pengambilan sampel.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Dosen UNM 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual, Penyalahgunaan Relasi Kuasa

Situasi sempat memanas ketika pihak perusahaan tetap bersikeras melakukan aktivitasnya. Adu mulut antara kedua pihak pun tak terhindarkan hingga berujung pada keributan di lokasi.

“Kenapa mau diantar lagi ini ambil sampel, padahal sudah ada kesepakatan RDP DPRD bahwa kita sama-sama menolak tambang,” ujar Sapei, warga Desa Pundi Lemo yang ikut berada di lokasi.

Warga Khawatir Dampak Lingkungan

Baca Juga : DPRD Sulsel Rekomendasikan Penghentian Sementara Tambang Emas Enrekang, Warga Nilai Izin Bermasalah

Penolakan warga bukan tanpa alasan. Masyarakat setempat khawatir aktivitas pertambangan emas akan merusak lingkungan dan mengancam sumber penghidupan mereka.

Menurut warga, sebagian wilayah konsesi tambang berada di lahan garapan masyarakat serta dekat dengan permukiman, sawah, dan perkebunan. Selain itu, kawasan tersebut juga disebut masuk dalam kategori wilayah rawan bencana yang dinilai tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Warga juga mengkhawatirkan kerusakan sumber air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat di desa tersebut.

Baca Juga : Petani Laoli Tolak Santunan Lahan Proyek Nasional, Kirim Surat Keberatan ke Pemkab Luwu Timur

Dugaan Kriminalisasi Warga

LBH Makassar menyebut laporan polisi terhadap warga muncul setelah pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima warga, laporan itu dilakukan oleh perwakilan CV. HKM.

Razak juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Enrekang, Ali Suryaji Kartono, yang disebut menyarankan agar salah satu warga diperiksa terkait insiden tersebut. Ia juga disebut sebagai pihak yang membawa investor untuk melakukan pengambilan sampel.

Baca Juga : Hakim Diminta Lihat Akar Konflik: Petani Maiwa Jadi Terdakwa, PTPN XIV Dituding Langgar Kesepakatan

AS sendiri disebut langsung dijemput di rumahnya tanpa surat panggilan resmi, meskipun menurut keterangan warga ia bukan pihak yang melakukan tindakan penganiayaan dalam peristiwa tersebut.

“Sikap warga atas penolakan itu adalah respon untuk mempertahankan ruang hidup mereka yang terancam oleh industri ekstraktif pertambangan,” ujar Razak.

DPRD Pernah Rekomendasikan Penolakan

Penolakan terhadap rencana tambang emas di wilayah Cendana sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Enrekang. Dalam forum tersebut, muncul rekomendasi penolakan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) milik CV. HKM.

Warga pun bersikeras mempertahankan sikap penolakan mereka karena menilai aktivitas tambang berpotensi merusak lingkungan sekaligus mengancam keberlanjutan pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber ekonomi masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/24/III/2026/SPKT RES-ENREKANG/Polda Sulsel tertanggal 6 Maret 2026, AS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2025.

Kasus ini pun menambah panjang daftar konflik antara warga dan perusahaan tambang yang kerap terjadi di berbagai daerah, khususnya ketika masyarakat berupaya mempertahankan ruang hidup mereka dari aktivitas industri ekstraktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Tambang Emas #penolakan tambang enrekang #warga cendana #tolak tambang #kriminalisasi warga #cv hadaf karya mandiri #konflik tambang #LBH Makassar #tambang emas sulsel #konflik lahan
Youtube Jejakfakta.com