Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mengambil langkah serius menertibkan terminal bayangan yang selama puluhan tahun beroperasi di sejumlah ruas jalan. Aktivitas angkutan yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga kerap memicu kemacetan.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dengan menyasar titik-titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi mangkal kendaraan angkutan tidak resmi.

Fokus utama penertiban berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya, yang selama ini menjadi titik aktivitas kendaraan angkutan lintas daerah.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni, Perkuat Akses Warga Kepulauan
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan kawasan tersebut kerap dikeluhkan masyarakat karena kendaraan berhenti sembarangan hingga menyebabkan perlambatan arus lalu lintas.
“Lokasi utama yang kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI yang sering menjadi keluhan masyarakat,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).
Kolaborasi TNI, Polri, dan Satpol PP
Baca Juga : Pemkot Makassar Kejar Lahan "Clear and Clean", Jembatan Barombong Siap Dibangun 2027
Dalam pelaksanaan penertiban, Dishub Makassar tidak bekerja sendiri. Operasi lapangan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP untuk memastikan penertiban berjalan efektif.
Pemerintah kota juga terus melakukan sosialisasi kepada para sopir dan pelaku transportasi agar memanfaatkan terminal resmi, yakni Terminal Regional Daya, yang memiliki area luas dan fasilitas lebih memadai untuk aktivitas naik turun penumpang.
Sebagai langkah awal, Dishub Makassar memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan di sejumlah titik sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Baca Juga : Tak Ada Lagi Pasar Tumpah di Veteran Utara, Pemkot Makassar Relokasi Pedagang ke Terminal Mallengkeri Gratis
Menurut Irwan, langkah ini merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Praktik Lama yang Picu Kemacetan
Irwan menjelaskan, keberadaan terminal bayangan di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap memicu kemacetan lalu lintas.
Baca Juga : Makassar Bidik Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD untuk Bus Kota Terintegrasi
“Kami membersihkan terminal bayangan di sepanjang Jalan Perintis. Selama ini keberadaannya selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan praktik terminal bayangan mulai marak sejak Terminal Regional Daya difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.
Sejak saat itu, sejumlah kendaraan pribadi membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Baca Juga : Revitalisasi 3 Terminal Dimulai, Makassar Ubah Wajah Transportasi Jadi Modern dan Produktif
“Mobil-mobil pribadi membuka terminal bayangan dan beroperasi mulai subuh hingga malam,” katanya.
Dugaan Oknum hingga Intimidasi
Dishub Makassar juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas terminal bayangan tersebut.
Karena itu, penertiban dilakukan dengan melibatkan aparat TNI dan kepolisian untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan di lapangan.
“Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian,” terangnya.
Irwan juga mengakui bahwa dalam proses penertiban, tim di lapangan sempat menghadapi berbagai tantangan, termasuk intimidasi dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Meski demikian, Dishub menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di terminal bayangan.
“Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana,” ujarnya.
Mobil Pribadi Jadi Angkutan Antar Kota
Selain terminal bayangan, Dishub Makassar juga menyoroti maraknya penggunaan mobil keluarga jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota bahkan antar provinsi.
Padahal kendaraan tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP,” jelas Irwan.
Menurutnya, angkutan resmi antar kota memiliki standar tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan yang wajib dipenuhi untuk menjamin keselamatan penumpang.
Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para sopir dan masyarakat.
Namun jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihaknya menegaskan akan melakukan penindakan bersama kepolisian.
“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan,” tegas Irwan.
Pemkot Makassar berharap langkah penertiban ini dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta mengurai kemacetan di salah satu jalur utama kota. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




