Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta sejumlah unsur terkait, telah bersepakat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Makassar pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan, sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah yang berlaku di Kota Makassar.

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Untuk kategori tertinggi, nilai per liter beras ditetapkan Rp14.000, sehingga total zakat fitrah sebesar Rp56.000 per jiwa (setara 4 liter beras).
Baca Juga : Jawab Fraksi DPRD, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Perkuat PAD dan Benahi Serapan Anggaran
Sedangkan kategori menengah ditetapkan Rp12.000 per liter, atau Rp48.000 per jiwa.
Adapun kategori terendah yakni Rp10.000 per liter, atau Rp40.000 per jiwa.
Sementara itu, untuk pembayaran fidyah, ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga : Sekda Makassar Buka Alur Hibah KONI Rp15 Miliar, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Regulasi
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, khususnya beras.
Ia menegaskan bahwa besaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah setara 4 liter beras per orang.
"Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum, zakat fitrah itu besarannya diharapkan per orang sebanyak 4 liter," ujarnya di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Baca Juga : Makassar Bersiap Tinggalkan Pola Buang Sampah Lama, TPA Tamangapa Mulai Fokus Terima Residu
"Karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu beras, maka bisa kita kategorikan sebanyak 4 liter beras," sambung Syarif.
Menurutnya, karena mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah sebaiknya juga ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang.
Kewajiban ini bersifat wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk menunaikan zakat fitrah.
Baca Juga : Satpol PP Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Stadion Mattoanging, Jaga Aset Pemkot Makassar
"Kalau masyarakat Indonesia makan beras, maka sebaiknya zakat fitrahnya juga ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang. Itu sifatnya wajib," jelasnya.
Namun demikian, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, terdapat tiga kategori nilai pembayaran zakat fitrah di Kota Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pertahankan WTP, Pendapatan Daerah 2025 Capai Rp4,77 Triliun
"Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang dengan rincian Rp14.000 per liter. Kemudian kategori menengah sebesar Rp48.000 per orang atau setara Rp12.000 per liter," terangnya.
"Sedangkan kategori terendah ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang atau setara Rp10.000 per liter," lanjutnya.
Muhammad Syarif menjelaskan bahwa perbedaan nilai tersebut disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
"Ada tiga tingkatan, yaitu masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, beras medium, dan beras dengan harga lebih rendah," katanya.
Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan tertentu dan wajib menggantinya.
Besaran fidyah di Kota Makassar juga dibagi dalam tiga kategori nilai, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000.
Fidyah merupakan bentuk pengganti kewajiban puasa bagi umat Muslim yang tidak mampu melaksanakannya.
"Maka diperkenankan mengganti dengan fidyah sesuai kesepakatan ini," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa nilai fidyah tersebut dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.
"Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 itu dihitung per hari," tegasnya.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan proses survei harga di lapangan.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, serta unsur Forkopimda.
"Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan dengan Ketua MUI Kota Makassar, disaksikan Ketua Baznas Kota Makassar, kami selaku Kepala Bagian Kesra, kemudian juga Kepala Dinas Perdagangan, Kapolrestabes, Dandim 1408/Makassar, dan diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar," ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan kondisi harga beras di pasaran yang terus dipantau melalui survei oleh pihak terkait.
"Ini sudah melalui pertimbangan yang matang. Sudah dilakukan survei juga di lapangan karena melibatkan Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar," tutupnya.
Diketahui, penyaluran zakat dilakukan melalui proses asesmen yang ketat. Baznas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




